Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

UMK Solo 2024

BREAKING NEWS: Serikat Pekerja Tarik Diri dari Dewan Pengupahan, Tolak Kenaikan UMK Solo 2024 Minim

SPSI menyatakan diri menarik diri dari dewan pengupahan. Ini karena kekeecwaan mereka tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo Wahyu Rahadi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo Wahyu Rahadi menyatakan pihaknya menarik diri dari dewan pengupahan agar tidak menjadi alat stempel untuk kebijakan pengupahan yang tidak berpihak pada buruh.

"Kami dari KSPSI menolak menjadi pemberi stempel terhadap pemiskinan teman-teman pekerja," jelasnya saat dihubungi Sabtu (18/11/2023).

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.

Pada aturan tersebut juga mencakup formula perhitungan baru Upah Minimum.

Dalam pasal 26 aturan PP Nomor 51 Tahun 2023, formula perhitungan Upah Minimum mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Pihaknya pun membuat simulasi yang menghasilkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Solo hanya berkisar 4 persen.

"Kami dari teman-teman buruh kalau kami simulasikan kenaikan hanya 4 persen," ungkapnya.

Baca juga: Disnaker Sebut Penetapan UMK Wonogiri 2024 Tunggu Penetapan Upah Minimum Provinsi Jateng

Memurutnya, perhitungan ini sangat tidak fair mengingat kebutuhan pokok yang makin hari makin mencekik.

Dengan UMK Solo 2023 yang hanya Rp 2.174.169 per bulan, maka kenaikan hanya Rp 86.966,76 menjadi Rp 2.261.735,76.

"Kalau kami lihat kenaikan pangan sandang papan kesehatan itu sudah sangat tinggi. Maka tidak fair kalau kemudian teman-teman buruh hanya mendapat kenaikan di kisaran 4 persen," terangnya.

Ia pun menolak hanya menjadi alat legitimasi penetapan UMK yang tidak berpihak pada kesejahteraan buruh ini.

"Karena kami diberi amanat memperjuangkan kesejahteraan teman-teman pekerja. Jadi kami mengambil sikap untuk tidak turut ikut campur karena PP 51 telah membatasi itu sehingga kami tidak punya ruang untuk memperjuangkan teman-teman," jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved