UMK Solo 2024
UMK Solo 2024, 5 Tahun Terakhir Naik Rp 371.469, Kenaikan Gaji Tahun 2024 Tidak Sampai Rp 100 Ribu?
Besaran upah minimum Kota (UMK) Solo telah mengalami kenaikan beberapa kali. Dari tahun 2019 sampai 2023, kenaikan UMK Solo sebesar Rp 371.469.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Besaran upah minimum Kota (UMK) Solo telah mengalami kenaikan beberapa kali.
Bila menilik dari tahun 2019 sampai 2023, besaran UMK Solo sudah naik sebesar Rp 371.469.
Dengan kenaikan tertinggi terjadi pada tahun 2020.
UMK Solo 2019 tercatat Rp 1.802.700.
Itu kemudian mengalami kenaikan Rp 211.110 pada tahun 2020 menjadi Rp 2.013.810.
Baca juga: Jelang Penetapan UMK 2024, Buruh Karanganyar Harap Perhitungan Gunakan Metode Lama & Naik 10 Persen
Berikut dafta UMK Solo dari tahun 2019 sampai 2022 :
1. 2019 : Rp 1.802.700
2. 2020 : Rp 2.013.810
3. 2021 : Rp 2.035.720
4. 2022: Rp 2.034.810
5. 2023 : Rp 2.174 .169
Baca juga: Belum Bahas Besaran UMK 2024, Kadisnaker Tetap Harapkan UMK Sragen Alami Kenaikan
Pada tahun 2024, UMK Solo diprediksi mengalami kenaikan, namun tipis.
Penghitungan besaran UMK Solo 2024 akan disesuaikan dengan formula penghitungan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
Dalam pasal 26 aturan PP Nomor 51 Tahun 2023, formula perhitungan Upah Minimum mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.
Dengan formula itu, peningkatan UMK Solo tahun 2024 diperkirakan tak sampai Rp 100 ribu.
Hal ini dikatakan Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Solo, Sholahudin.
“Dilihat dari inflasi data yang sudah disampaikan kementerian, gubernur, dan walikota, inflasi untuk provinsi Jawa Tengah kan 2,49. Sedangkan pertumbuhan ekonomi untuk Kota Solo 6,25 persen,” jelasnya saat dihubungi, Sabtu (18/11/2023).
Ia menghitung dengan asumsi alpha indeks paling besar, UMK tahun 2024 kurang dari Rp 100 ribu.
Seperti telah diketahui, UMK Solo 2023 yang hanya Rp 2.174.169 per bulan.
“Dengan angka tersebut asumsi alpha indeks kita ambil angka terbesar 0,3 penyesuaian nilai upah minimum di angka 4,37 persen. Kalau dirupiahkan UMK tahun 2023 ketemunya hanya hampir Rp 95.000,” jelasnya.
Baca juga: Serikat Pekerja Prediksi UMK Solo 2024 Naik Tak Sampai Rp100 Ribu, Ini Alasannya
Kebijakan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja yang merugikan untuk para buruh.
Pihaknya sedari awal sudah menolak undang-undang ini.
“Itu memang nilai yang sangat kecil. SPN sejak awal sejak tahun 2019-2020 mulai munculnya rancangan UU Cipta Kerja mulai menolaknya. Sampai saat ini pun kita tetap menolak UU Cipta Kerja dan turunannya,” jelasnya.
Menurutnya, omnibus law ini tidak memiliki keberpihakan terhadap pekerja.
Padahal, kelompok ini memiliki andil dalam ekonomi.
“Karena di situ tidak ada keberpihakan terhadap buruh. Keberpihakan terhadap pengusaha. Jauh dari rasa kemanusiaan dan keadilan bagi pekerja. Pekerja itu kan punya andil untuk pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.
Pihaknya akan terus melakukan aksi penolakan sesuai dengan arahan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SPN.
Termasuk penolakan pemberlakuan PP Nomor 51 Tahun 2023.
“Tapi dari sisi penghasilan tidak ada penghargaan sama sekali. Kita dari SPN menolak perhitungan upah dari PP 51. Dari DPP sampai saat ini masih melakukan aksi melakukan penolakan. Kami dari tingkat bawah masih mengikuti arahan dari DPP,” terangnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Serikat Pekerja Tarik Diri dari Dewan Pengupahan, Tolak Kenaikan UMK Solo 2024 Minim
Sementara itu, Wakil Sekretaris Apindo Solo, Sri Saptono Basuki menyatakan bahwa dunia usaha membutuhkan kepastian struktur pengupahan.
Dengan demikian ia mendukung peraturan yang membuat hitungan pasti mengenai Upah Minimum Regional (UMR) ini.
“Ke depan Indonesia harus punya struktur tentang pengupahan yg jelas dan pasti dalam memberikan kepastian bagi dunia usaha,” tuturnya saat dihubungi Sabtu (18/11/2023).
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) pum telah menarik diri dari dewan pengupahan sebagai bentuk protes.
Basuki menyarankan agar protes ini disalurkan melalui jalur hukum.
“Kami Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) tertib dalam menyampaikan apa yg pemerintah putuskan dengan regulasi, dulu ketika ada perbedaan pandangan kami pun melakukan keberatan melalui saluran peradilan,” jelasnya.
Baca juga: Besaran UMK Wonogiri dari Tahun 2020 sampai 2023 : Empat Tahun Terakhir, Naik Rp 171.448
Selain itu, upah minimum menurutnya merupakan penghitungan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan.
“UMK ini adalah untuk pekerja di bawah 12 bulan. Ini yg harus dipahami,” terangnya.
Menurutnya, untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh bisa melalui mekanisme lain seperti subsidi atau pun yang lain.
“Ada instrumen lain yang saya kira bisa menjadi pertimbangan dan perhatian dalam memperhatikan kesejahteraan pekerja,” tuturnya.
Para pengusaha mestinya tetap ingin mempertahankan para pekerja agar tetap produktif.
“Dan pengusaha tentunya tidak akan mau kehilangan tenaga kerjanya yg produktif dan berdaya saing. Banyak pengusaha yang sudah menjadikan pekerja adalah aset bagi usaha atau bisnis mereka,” jelasnya.
(*)
Respons Forum Buruh soal UMK Sukoharjo 2024 Naik Rp 77.235 : Sangat Memahami |
![]() |
---|
Daftar Lengkap UMK di Solo Raya 2024 : Karanganyar Tertinggi, Wonogiri Paling Rendah |
![]() |
---|
UMK Sukoharjo 2024 Naik Rp 77.235, Selisih Rp 375 Dari Usulan, Buruh dan Perusahaan Diminta Mentaati |
![]() |
---|
UMK Wonogiri 2024, Diusulkan Naik Hampir Rp 80 Ribu, Bupati Jekek : Pertumbuhan Ekonomi Kita Bagus |
![]() |
---|
Boikot Serikat Pekerja Tak Pengaruhi Usulan Gibran soal UMK Solo 2024, Naik Tetap Hanya Rp 94.902 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.