Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK Atas Dugaan Pelanggaran Etik, Ini Tanggapan Jimly Asshiddiqie

Anwar Usman kembali dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik ke MKMK. Namun, diketahui kini masa tugas MKMK sudah selesai.

Kompas.com
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) memimpin jalannya rapat perdana di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/10/2023). Rapat tersebut untuk klarifikasi kepada pihak-pihak terkait berkenaan dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat) 

TRIBUNSOLO.COM – Anwar Usman kembali dilaporkan ke Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Ketika dimintai tanggapan soal laporan tersebut, Jimly Asshiddiqie mengatakan tugas MKMK kini sudah selesai.

Tugas MKMK selesai melalui Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023.

"Tugas MKMK sudah selesai, tinggal baca saja putusan resminya, kan sudah tersebar. Suruh baca saja dulu, semua sudah dibahas. Untuk urusan yang sama tidak usah layani khusus. Cukup baca saja putusan yang laporannya diajukan oleh orang-orang hebat semua, 21 kelompok (Pelapor)," kata Jimly dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (22/11/2023).

Adapun pelaporan baru terhadap Anwar Usman ini mempermasalahkan pernyataan adik ipar Presiden Jokowi itu pasca putusan MKMK.

Baca juga: Gibran Menyeberang Jadi Cawapres Prabowo, Bagaimana Status Jokowi di PDIP?

"Lha kan sama-sama urusan Anwar Usman, kan selesai. Ketua MK juga sudah berganti yang baru," ucapnya.

Lebih lanjut, Jimly mengatakan, kalaupun ada kasus etik baru terhadap hakim konstitusi, ia menyerahkannya ke MKMK permanen yang akan terbentuk nantinya.

"Sudah dijawab oleh Sekretariat, MKMK ad hoc sudah selesai. Kalau ada kasus baru nanti aja oleh MKMK permanen," ungkap Jimly.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menerima laporan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Laporan tersebut imbas dari pernyataan Anwar Usman dalam konferensi persnya, pada tanggal 8 November 2023 pasca putusan MKMK. 

Untuk diketahui, laporan tersebut diterima oleh MKMK pada hari Selasa tanggal 21 November 2023. MKMK ad hoc pimpinan Jimly Asshiddiqie baru akan selesai masa kerjanya tanggal 24 November 2023. 

Para Pelapor melalui kuasa hukumnya, Eliadi Hulu, menyampaikan agar MKMK dapat segera menyidangkan perkara etik tersebut mengingat laporan yang diajukan masih dalam batas waktu masa kerja majelis MKMK.

Baca juga: Mahasiswa Hukum Laporkan Hakim Konstitusi Anwar Usman ke MKMK, Gara-gara Pernyataan Ini

Eliadi mengatakan, Para Pelapor berstatus sebagai mahasiswa fakultas hukum mendalilkan bahwa sebagai insan pembelajar di bidang ilmu hukum mereka merasa tidak elok menyaksikan tuturan kata dan kalimat yang disampaikan oleh Anwar Usman dalam konferensi persnya, beberapa waktu lalu.

"Kalimat yang disampaikan oleh hakim terlapor (Anwar Usman) yang seolah-oleh menuding adanya politisasi, skenario dan fitnah keji yang dialamatkan kepadanya," kata Eliadi, di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

"Padahal dalam Putusan MKMK telah terbukti jika hakim terlapor telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," sambungnya. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved