Pembunuhan di Nangsri Klaten
Pembacaan Tuntutan Turah, Jagal Kasus Pembunuhan di Nangsri Klaten Batal Sampai 2 Kali
Kasus pembunuhan dengan terdakwa Turah alias Daud sendiri terjadi pada bulan Juni 2023 di rumah kontrakan di Desa Nangsri, Manisrenggo, Klaten
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Turah alias Daud dengan agenda pembacaan tuntutan kembali tertunda untuk kedua kalinya.
Sedianya, sidang dengan nomor perkara 154/Pid.B/2023/PN Kln ini diagendakan pada Selasa (22/11/2023).
"Tapi tuntutan belum bisa dibacakan, karena pertimbangan rentut (rencana tuntutan) nya belum turun," ujar Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Klaten, Aan Sulistyono saat ditemui TribunSolo.com Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Turah, Jagal Dalam Kasus Pembunuhan di Nangsri Klaten Ditunda
Baca juga: NASIB Turah, Pembunuh Rekan Kerja di Nangsri Klaten : Tunggu Sidang, Ditahan di Lapas Klaten 20 Hari
Dengan pertimbangan tersebut, jaksa penuntut umum lalu memohon kepada majelis hakim untuk memberikan kesempatan sampai bisa dibacakan.
"Dengan itu tadi, rentut-nya turun dulu," kata Aan.
Kasus pembunuhan dengan terdakwa Turah alias Daud sendiri terjadi pada bulan Juni 2023, perbuatan tersebut dilakukan di rumah kontrakan di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten.
Turah sendiri melakukan pembunuban dengan memenggal kepala seorang wanita rekan kerja berinisial RRJA (57), dipicu karena sakit hati.
Ia tega membunuh korban, dengan cara memenggal kepala korban menggunakan senjata tajam.
(*)
pembunuhan
Nangsri
Klaten
Pembunuhan di Nangsri Klaten
Turah
TribunBreakingNews
Kejaksaan Negeri Klaten
Pengadilan Negeri Klaten
| Turah, Jagal Pembunuhan di Nangsri Klaten Divonis Bui Seumur Hidup, Pilih Tak Ajukan Banding |
|
|---|
| Alasan Turah Jagal di Nangsri Klaten Divonis Bui Seumur Hidup, Terbukti Rencanakan Pembunuhan |
|
|---|
| Turah, Jagal Kasus Pembunuhan di Nangsri Klaten Divonis Hukuman Bui Seumur Hidup |
|
|---|
| Turah, Jagal Kasus Pembunuhan di Nangsri Klaten Berkeinginan Sumbangkan Tubuh untuk Ilmu Pengetahuan |
|
|---|
| Ini Alasan Pembacaan Tuntutan Turah, Jagal Kasus Pembunuhan di Nangsri Klaten Batal Sampai 2 Kali |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.