Pembunuhan di Nangsri Klaten

Pembacaan Tuntutan Turah, Jagal Kasus Pembunuhan di Nangsri Klaten Batal Sampai 2 Kali

Kasus pembunuhan dengan terdakwa Turah alias Daud sendiri terjadi pada bulan Juni 2023 di rumah kontrakan di Desa Nangsri, Manisrenggo, Klaten

TribunSolo.com / Dok Kejari Klaten
Turah alias Daud diserahkan kepolisian ke Kejari Klaten, Selasa (19/9/2023). Kasusnya kini memasuki tahap II dan segera disidangkan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Turah alias Daud dengan agenda pembacaan tuntutan kembali tertunda untuk kedua kalinya.

Sedianya, sidang dengan nomor perkara 154/Pid.B/2023/PN Kln ini diagendakan pada Selasa (22/11/2023).

"Tapi tuntutan belum bisa dibacakan, karena pertimbangan rentut (rencana tuntutan) nya belum turun," ujar Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Klaten, Aan Sulistyono saat ditemui TribunSolo.com Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Turah, Jagal Dalam Kasus Pembunuhan di Nangsri Klaten Ditunda

Baca juga: NASIB Turah, Pembunuh Rekan Kerja di Nangsri Klaten : Tunggu Sidang, Ditahan di Lapas Klaten 20 Hari

Dengan pertimbangan tersebut, jaksa penuntut umum lalu memohon kepada majelis hakim untuk memberikan kesempatan sampai bisa dibacakan.

"Dengan itu tadi, rentut-nya turun dulu," kata Aan.

Kasus pembunuhan dengan terdakwa Turah alias Daud sendiri terjadi pada bulan Juni 2023, perbuatan tersebut dilakukan di rumah kontrakan di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten.

Turah sendiri melakukan pembunuban dengan memenggal kepala seorang wanita rekan kerja berinisial RRJA (57), dipicu karena sakit hati.

Ia tega membunuh korban, dengan cara memenggal kepala korban menggunakan senjata tajam.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved