Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Komentar Bupati Sragen Yuni Soal Bayan Desa Pimpin Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Sudah Ditegur

Bupati Yuni ikut menanggapi soal perangkat desa yang memimpin deklarasi dukungan untuk Prabowo-Gibran. Dia menyebutkan sanksi diserahkan Kades.

Tribunsolo.com/Septiana Ayu Lestari
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat ditemui TribunSolo.com. 

"Untuk Perangkat Desa Jirapan sampai saat ini, kami Inspektorat belum menerima laporan, terkait hal tersebut coba nanti kami koordinasi dengan pihak terkait, salah satunya Dinas PMD," kata Inspektur Daerah Sragen, Badrus Samsu Darusi.

Lanjutnya, secara umum, sikap perangkat desa tersebut bisa diberi sanksi teguran hingga pemberhentian berdasar undang-undang yang berlaku.

Dalam kasus Perangkat Desa Jirapan ini, pihaknya belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diterima.

"Aturan dan sanksinya sudah jelas ya, kalau secara umum pelanggaran aturan tersebut, disana ada teguran sampai dengan pemberhentian untuk sanksi secara umum," jelasnya.

"Untuk masalah kasus tersebut, kami belum bisa memberi informasi kan harus melihat fakta di lapangan seperti apa, tindakan di lapangan seperti apa," tambahnya.

Badrus mengingatkan kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa untuk selalu menjaga sikap dan netralitas di masa Pemilu 2024 yang semakin dekat. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved