Berita Sragen
Soal Bayan Pimpin Deklarasi Prabowo-Gibran di Sragen, Inspektorat: Bisa Sanksi Teguran-Pemberhentian
Bayan yang pimpin deklarasi dukungan Prabowo-Gibran disebut bisa disanksi teguran hingga pemberhentian. Ini disebutkan Inspektorat Sragen.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Inspektorat Kabupaten Sragen belum menerima laporan terkait kasus perangkat desa pimpin deklarasi dukungan Prabowo-Gibran untuk Pilpres 2024.
Sehingga mereka belum bisa melakukan tindak lanjut.
"Untuk Perangkat Desa Jirapan sampai saat ini, kami Inspektorat belum menerima laporan, terkait hal tersebut coba nanti kami koordinasi dengan pihak terkait, salah satunya Dinas PMD," kata Inspektur Daerah Sragen, Badrus Samsu Darusi.
Lanjutnya, secara umum, sikap perangkat desa tersebut bisa diberi sanksi teguran hingga pemberhentian berdasar undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Komentar Bupati Sragen Yuni Soal Bayan Desa Pimpin Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Sudah Ditegur
Dalam kasus Perangkat Desa Jirapan ini, pihaknya belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diterima.
"Aturan dan sanksinya sudah jelas ya, kalau secara umum pelanggaran aturan tersebut, disana ada teguran sampai dengan pemberhentian untuk sanksi secara umum," jelasnya.
"Untuk masalah kasus tersebut, kami belum bisa memberi informasi kan harus melihat fakta di lapangan seperti apa, tindakan di lapangan seperti apa," tambahnya.
Badrus mengingatkan kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa untuk selalu menjaga sikap dan netralitas di masa Pemilu 2024 yang semakin dekat.
Bupati Sayangkan
Seorang perangkat desa di Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen blak-blakan mendeklarasikan untuk mendukung salah satu pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.
Perangkat desa tersebut adalah Setyo Widodo, seorang kepala dusun II di Desa Jirapan.
Lantas, apakah ia akan dikenai sanksi karena bersikap tidak netral?
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, perangkat desa tersebut sebelumnya sudah diberi teguran oleh Bawaslu Sragen.
Terkait sanksi, menurutnya akan diputuskan oleh kepala desa.
Kecelakaan Maut Motor vs Truk Terjadi di Ngarum Sragen, Satu Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Dapur Rumah Warga Sragen Terbakar, Api Tak Merembet Berkat Teriakan Minta Tolong Tetangga |
![]() |
---|
Ditinggal Pergi Belanja, Dapur Rumah Warga Desa Mojorejo Sragen Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Sosok KA, Pak Ogah di Sragen yang Diamankan Polisi, Disebut Suka Memaksa Minta uang |
![]() |
---|
Viral Perempuan Naik Motor Lawan Arah dan Tak Pakai Helm di Sragen, Polisi Sebut Ada Faktor Sengaja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.