Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Soal Bayan Pimpin Deklarasi Prabowo-Gibran di Sragen, Inspektorat: Bisa Sanksi Teguran-Pemberhentian

Bayan yang pimpin deklarasi dukungan Prabowo-Gibran disebut bisa disanksi teguran hingga pemberhentian. Ini disebutkan Inspektorat Sragen.

Istimewa
Seorang perangkat desa di Sragen memimpin deklarasi kelompok tani untuk mendukung salah satu capres-cawapres di Pemilu 2024. 

"Bayan itu tadi sudah saya tanyakan ke Bawaslu, mudah-mudahan nanti ada tindak lanjut, kalau kemarin katanya ditegur, dan diserahkan ke kepala desa untuk diberi teguran (sanksi)," katanya, Kamis (23/11/2023).

Yuni menyanyangkan sikap perangkat desa tersebut, terlebih saat ini, suasana politik semakin menghangat.

Ia menuturkan perangkat desa boleh menentukan pilihan akan mendukung siapa, namun tidak perlu ditunjukkan secara jelas.

"Kita sebagai simptisan kan punya pilihan, bukan berarti kemudian cetho melo-melo (terang-terangan) dideklarasikan dan sebagainya, apalagi sudah jelas kalau dia perangkat desa, kepala desa, dan sebagainya," jelasnya.

Terpisah, Kepala Desa Jirapan, Sindu Praptono mengatakan sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu soal tindakan perangkat desanya.

Namun, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk menentukan sanksi.

"Tentu surat rekomendasinya juga ditembusi ke PMD, maka saya akan komunikasi dengan PMD, saya menunggu petunjuk seperti apa," jelasnya.

"Apa yang disampaikan PMD kepada kami, apakah nanti akan diserahkan ke inspektorat ya tentunya saya akan mengikuti," tambahnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved