Viral
Digugat Praperadilan, Polda Metro Jaya Pastikan Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Sesuai Aturan
Polda Metro Jaya menganggapi santai upaya perlawanan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Penulis: Tribun Network | Editor: Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM- Polda Metro Jaya menganggapi santai upaya perlawanan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Firli Bahuri tak terima dijadikan tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga: Tak Terima Dijadikan Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Layangkan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Baca juga: Pemprov Jateng Sepakati Belanja Daerah Tahun 2024 Rp28,5 Triliun, Guru Agama Bakal Dapat Insentif
Dia pun kemudian melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).
Gugaran itu tentang sah tidaknya penetapan dia sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam hal ini, tergugat adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto.
Ketika menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya tak ambil pusing karena pengajuan praperadilan itu memang hak tersangka.
"Ya itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Kombes Ade pun menjelaskan, dalam penyidikan kasus ini, pihaknya telah bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Termasuk soal penetapan tersangka Firli tersebut.
"Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan," katanya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Firli akan dipanggil kembali untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.
Setelah menjadi tersangka, Firli diketahui juga belum mengundurkan diri dari jabatannya hingga sekarang dan masih berkantor di KPK.
Sidang Perdana Digelar Desember Mendatang
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperdilan dari Firli tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Kemudian, sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023 mendatang.
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.