Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Digugat Praperadilan, Polda Metro Jaya Pastikan Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Sesuai Aturan

Polda Metro Jaya menganggapi santai upaya perlawanan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Tri Widodo
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta. Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL menjadi penyidikan setelah gelar perkara yang dilakukan. 

TRIBUNSOLO.COM- Polda Metro Jaya menganggapi santai upaya perlawanan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. 

Firli Bahuri tak terima dijadikan tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. 

Baca juga: Tak Terima Dijadikan Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Layangkan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Baca juga: Pemprov Jateng Sepakati Belanja Daerah Tahun 2024 Rp28,5 Triliun, Guru Agama Bakal Dapat Insentif

Dia pun kemudian melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023). 

Gugaran itu tentang sah tidaknya penetapan dia sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam hal ini, tergugat adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto.

Ketika menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya tak ambil pusing karena pengajuan praperadilan itu memang hak tersangka.

"Ya itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Kombes Ade pun menjelaskan, dalam penyidikan kasus ini, pihaknya telah bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Termasuk soal penetapan tersangka Firli tersebut.

"Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan," katanya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Firli akan dipanggil kembali untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.

Setelah menjadi tersangka, Firli diketahui juga belum mengundurkan diri dari jabatannya hingga sekarang dan masih berkantor di KPK.


Sidang Perdana Digelar Desember Mendatang

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperdilan dari Firli tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Kemudian, sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023 mendatang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved