Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Kasus Pantun Cak Imin-Mahfud Masuk Sidang Pertama, Bawaslu Nilai Pelapor Tak Serius

Bawaslu RI menilai pelapor kasus dugaan pelanggaran pemilu kepada 2 peserta pemilihan presiden tidak serius, pasalnya absen pada sidang perdana.

Penulis: Tribun Network | Editor: Zharfan Muhana
(KOMPAS.com/Rahel)
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Kawasan Monas, Jakarta, Minggu (26/11/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Pelapor dugaan pelanggaran administrasi terkait pantun yang diutarakan dua peserta pemilihan presiden, oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menilai pelapor tidak serius karena absen pada kegiatan sidang perdana.

Diketahui, pelapor itu melaporkan cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Mahfud MD lantaran pantun ajakan memilih saat pengundian nomor urut di KPU RI.

"Kami melihat bahwa itu menandakan pelapor tidak serius dalam melakukan pelaporan maka itu menjadi bahan pertimbangan kami untuk kemudian membuat putusan," ucap Bagja dilansir dari Kompas.com, Minggu (26/11/2023).

Baca juga: Sidang Perdana Soal Dugaan Pelanggaran Pantun Cak Imin dan Mahfud MD Ditunda karena Pelapor Mangkir

Baca juga: Dilaporkan karena Diduga Curi Start Kampanye, Cak Imin Tanggapi Santai: Itu Hanya Pantun

Bagja mengatakan meski pelapor tidak hadir pada sidang perdana yang digelar Bawaslu, tetapi proses laporan tersebut masih akan dilanjutkan kembali.

Hal ini di sebabkan, laporan itu sudahterlanjur terdaftar oleh sistem di  Bawaslu.

"Jadi tidak kemudian tidak dilanjutkan. Tapi kemungkinan dilanjutkan besar sekali dan itu pasti ada putusan, karena harus dilanjutkan karena sudah diregistrasi," ucap Bagja.

Bagja juga memastikan pihak Bawaslu akan membuat putusan yang obyektif sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, Bagja pun membuka peluang untuk memanggil terlapor dalam kasus ini.

"Jika kemudian tidak ada urgensinya memanggil beliau, tidak kami akan (panggil)," kata dia.

Baca juga: Respon PKB Terhadap Pelaporan Pantun Cak Imin yang Diduga Curi Start Kampanye: Ingin Cari Sensasi

Baca juga: TPN Bantah Mahfud MD Langgar Aturan Kampanye Soal Pantun Ajakan Memilih: Itu Ungkapan Perkenalan

Sebagai informasi, dua cawapres nomor urut 1 dan nomor urut 3, Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu lantaran pantun ajakan memilih saat pengundian nomor urut di KPU RI.

Pelapor sendiri atas nama Rahmansyah melaporkan Muhaimin Iskandar. Sedangkan pelapor atas nama Maydika Ramadani melaporkan Mahfud MD.

Muhaimin dan Mahfud dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, yang mengatur bahwa masa kampanye baru dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres oleh KPU RI.

Terkait dua laporan ini, Bawaslu lalu menggelar sidang perdana pada Jumat (24/11/2023).

Namun, sidang itu batal lantaran pelapornya tidak hadir. Bawaslu lantas mengagendakan ulang sidang terkait dugaan pelanggaran administratif Pemilu menjadi hari Rabu (29/11/2023) pukul 14.00 WIB.

Jadwal itu ditentukan bersama tim kuasa hukum, dari pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin di ruang sidang.

"Dengan demikian sidang pemeriksaan laporan pelanggaran administrasi dengan agenda selanjutnya akan mendengarkan pembacaan laporan pelapor dan jawaban terlapor akan dilakukan pada sidang hari Rabu, 29 November 2023 jam 14.00 WIB," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat lalu.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Sebut Pelapor Kasus Pantun Mahfud dan Cak Imin Tak Serius", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/11/26/11405891/bawaslu-sebut-pelapor-kasus-pantun-mahfud-dan-cak-imin-tak-serius

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved