"BPJS Kesehatan telah mengembangkan Program Pembayaran Iuran Secara Bertahap (REHAB). Program ini membantu peserta dan badan usaha yang mengalami kesulitan dalam pembayaran iuran JKN lebih dari empat bulan. Khusus untuk badan usaha, program ini dapat diimplementasikan dengan pengajuan permohonan REHAB badan usaha. Selanjutnya kantor cabang memverifikasi dokumen pengajuan, dan melakukan registrasi REHAB badan usaha pada Aplikasi Revenant. Sementara itu, badan usaha memasukkan billing REHAB di Aplikasi e-Dabu, selanjutnya badan usaha membayar melalui virtual account badan usaha," tambahnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Tingkatkan Upaya Promotif Preventif, Guna Cegah Risiko Penyakit
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Ery Syarifah mengatakan dengan hasil UHC yang didapatkan sekarang merupakan hasil yang terbaik dan perlu dipertahankan untuk Kabupaten Sragen.
"Predikat UHC merupakan sesuatu hal yang ditunggu-tunggu oleh Pemerintah Kabupaten Sragen. Hal ini merupakan hasil bersama dari seluruh pihak terkait. Pelaksanaan pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Sragen, berdasarkan SKK dari BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, perlu diintensifkan. Tantangan pemenuhan pembayaran iuran JKN, sangat tinggi. Karena selain melibatkan hak perorangan seorang pekerja, juga berhubungan dengan pendapatan negara," paparnya. (*/adv)