Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Berita Nasional

Kuota Caleg Perempuan DPR RI Tak Terpenuhi, KPU RI Didesak Revisi DCT

KPU RI didesak segera revisi DCT caleg perempuan DPR RI di sejumlah Dapil usai terbukti tak penuhi kuota 30 persen.

Istimewa
Ilustrasi KPU 

TRIBUNSOLO.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pelanggaran administrasi atas tidak tercapainya tatget afirmasi 30 persen calon legislatif (Caleg) perempuan dalam 267 DCT anggota DPR RI 2024-2029 dari 17 partai politik.

Atas hasil tersebut, kini KPU RI didesak untuk segera merevisi DCT anggota DPR RI pada daerah pemilihan (dapil) yang tak terpenuhi.

Hal itu diungkap oleh salah satu pemohon,Titi Anggraini baru-baru ini.

"Putusan Bawaslu memang tidak tersurat memerintahkan koreksi atas 267 DCT Pemilu DPR Tahun 2024. Namun, prinsipnya ada pelanggaran prosedur soal pencalonan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," kata salah satu pemohon, Titi Anggraini, dikutip dari Kompas.com pada Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Data KPU Diduga Bocor, Menkominfo Sebut Itu Data DPT Pemilu 2024

Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan bahwa syarat afirmasi itu merupakan syarat pengajuan bakal caleg oleh partai politik.

Hal itu tertuang dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

"Karena prosedur terbukti melanggar Pasal 245 UU 7/2017, maka menetapkan hasil yang melanggar adalah tindakan melawan hukum dan tidak sah," sambung Titi.

Dari pelanggaran tersebut menurut Titi seharusnya prosedur pengajuan daftar calon tidak bisa dilanjutkan penetapannya.

Baca juga: Pemilu 2024 di Boyolali, KPU Pesan 4 Juta Lembar Surat Suara, Datang Pertengahan Desember NantiĀ 

"Sesuatu yang melanggar prosedur pengajuan daftar calon artinya tidak bisa dilanjutkan penetapannya karena melanggar basis fundamental untuk bisa ditetapkan sebagai daftar calon di pemilu, yaitu memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," jelasnya.

Lebih jauh lagi menurut Titi, jika DCT tak segera direvisi maka hasil Pileg 2024 ia khawatirkan bakal dipersoalkan konstitusionalitasnya.

Selain dengan metode menambah caleg DPR RI perempuan untuk memenuhi kuota, Doktor hukum pemilu Universitas Indonesia itu juga menyebut ada metode revisi DCT lain yang bisa dilakukan KPU RI.

Yakni kekurangan jumlah caleg perempuan itu bisa dilakukan dengan mengurangi caleg, sehingga terpenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Baca juga: Data Pemilih Tetap Milik KPU Diduga Bocor Dibobol Peretas, Bareskrim Lakukan Penyelidikan

"Ini kan konsekuensi karena KPU memaksa menetapkan DCT yang melanggar undang-undang," kata dia.

Tanpa revisi, masalah di kemudian hari akan membayang setelah pemilu beres, yaitu peluang munculnya banjir sengketa.

"Keterpilihan caleg dari DCT yang melanggar ketentuan persyaratan pengajuan calon, punya potensi digugat. Di Pilkada kan MK juga sangat tegas pada pemenuhan persyaratan," ujar Titi.

" Misalnya saja Pilkada Sabu Raijua dimana hasil pilkada dibatalkan karena calon melanggar persyaratan kewarganegaraan. Demikian pula di Boven Digoel, pilkada diulang karena calon belum menuntaskan masa jeda sebagai mantan terpidana," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved