Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

TKN Sebut Paman Gibran Jadi Korban Kambing Hitam Soal Sidang Gugatan di MK

Wakil Komandan Echo TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman sebut Anwar Usman jadi korban kambing hitam usai dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Tribun Jakarta
Kolase foto Ketua MK, Anwar Usman, dengan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. 

TRIBUNSOLO.COM - Sosok mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali menjadi sorotan baru-baru ini.

Hal itu tidak lain usai MK akhirnya menolak uji ulang batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) pada sidang yang digelar hari Rabu (29/11/2023) kemarin.

Bahkan sosok paman sambung Gibran Rakabuming Raka itu disebut menjadi korban kambing hitam.

Pernyataan itu diungkap oleh Wakil Komandan Echo TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman baru-baru ini.

Baca juga: Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN, Eks Hakim Konstitusi Heran: Padahal Ikut Bermufakat

"Makin terang dan jelas sebetulnya Pak Anwar Usman ini korban kambing hitam orang yang sengaja dicari kesalahannya karena untuk melakukan legitimasi di keputusan MKMK," kata Habiburokhman kepada wartawan di Media Center Prabowo-Gibran di Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023) dikutip dari Tribunnews.com.

Menurutnya, putusan gugatan usia capres dan cawapres menjadi di bawah 40 tahun juga dipastikan tidak ada intervensi.

Dengan begitu, putusan pelanggaran berat Anwar Usman dinilai tidak tepat.

"Memang sebetulnya tidak tepat putusan pelanggaran berat terhadap Pak Anwar Usman. Di mana putusan inilah yang kemudian dibawa terus dan dikait-kaitkan dengan kami pasangan Prabowo-Gibran, disebut diwarnai dengan cacat hukum, diwarnai dengan etika dan sebagainya," katanya.

Baca juga: Serangan Balik Anwar Usman Disebut Bisa Perburuk Citra MK dan Dirinya Sendiri

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji ulang syarat minimal usia Capres-Cawapres yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.

Hal itu dinyatakan dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, di ruang sidang gedung MK RI, pada Rabu (29/11/2023).

Brahma, selaku pemohon memohonkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved