Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN, Eks Hakim Konstitusi Heran: Padahal Ikut Bermufakat

Eks hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna, terheran-heran mantan Ketua MK Anwar Usman keberatan dengan pengangkatan Suhartoyo Ketua MK.

Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
Tribunsolo.com/Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Ketua MK, Anwar Usman saat sidang pleno pada Kamis (15/6/2023) di Gedung MK, Jakarta. Adapun salah satu putusan yang akan dibacakan yaitu terkait sistem Pemilu 2024. 

TRIBUNSOLO.COM - Eks hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna, terheran-heran mantan Ketua MK Anwar Usman keberatan dengan pengangkatan Suhartoyo Ketua MK.

Penunjukan Suhartoyo sebagai Ketua MK dilakukan melalui musyawarah mufakat rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dihadiri sembilan hakim konstitusi, tak terkecuali Anwar sendiri.

Dengan demikian, kata Palguna, mestinya, Anwar menyetujui Suhartoyo sebagai Ketua MK, bukan malah menggugatnya.

Baca juga: Serangan Balik Anwar Usman Disebut Bisa Perburuk Citra MK dan Dirinya Sendiri

“Mengapa kemudian sampai timbul keberatan seperti itu? Sebab, logikanya kalau memang ada keberatan dalam proses itu, harusnya kan tidak mungkin lahir musyawarah mufakat, mungkin voting, mestinya kan begitu,” kata Palguna Jumat (24/11/2023).

“Ini hasil musyawarah mufakat lho, dan beliau (Anwar Usman) hadir di situ,” imbuh dia.

Dia pun heran mengapa Anwar Usman malah menggugat Suhartoyo ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Padahal, keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK didasarkan pada musyawarah mufakat para hakim, yang juga melibatkan Anwar.

“Apa yang kemudian terjadi? Apakah itu hasil kepura-puraan, ataukah ini dadakkan? Kan itu jadi pertanyaan publik,” ujar dia.

Dia menilai langkah Anwar itu berdampak buruk terhadap citra MK maupun diri Anwar sendiri.

Baca juga: Keberatan Suhartoyo Diangkat jadi Ketua MK, Pakar Nilai Anwar Usman Bukan Sosok Negarawan

“Hal ini sudah jelas akan berdampak buruk terhadap Mahkamah Konstitusi sendiri dan lebih-lebih kepada beliau (Anwar Usman),” katanya.

Mestinya, MK berkonsentrasi untuk memulihkan kepercayaan publik yang terlanjur terpuruk akibat polemik putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Munculnya keberatan dan gugatan Anwar terhadap Suhartoyo selaku Ketua MK yang baru ini pun dinilai semakin mengikis citra MK.

“Saya sangat menyayangkan hal yang seperti ini terjadi untuk institusi yang mestinya diisi oleh negarawan,” pungkas dia. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved