Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

UMK Sragen 2024 Ditetapkan Rp 2.049.000, Tak Beranjak dari Posisi Terendah Ketiga Jawa Tengah

UMK Sragen tetap bertahan di tiga terbawah Jawa Tengah. Itu diketahui setelah Penetapan UMK yang dilakukan Penjabat Gubernur Jawa Tengah.

Tribunsolo.com/Kompas/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi uang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sragen tahun 2024 sudah ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Tengah.

Penetapan itu disampaikan di hari terakhir batas pengumuman penetapan UMK, pada Kamis (30/11/2023).

UMK Sragen tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.049.000 yang sama dengan usulan dewan pengupahan Kabupaten Sragen.

Besaran UMK Sragen tahun 2024 naik 4,03 persen atau naik sebesar Rp 79.431 dari tahun 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen, Agus Winarno membenarkan jika UMK Sragen tahun 2024 sama dengan usulan dewan pengupahan.

"Iya, betul sama dengan usulan dewan pengupahan Kabupaten Sragen," kata dia saat dihubungi TribunSolo.com, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: UMK Wonogiri 2024 Ditetapkan Rp 2.047.500, Terendah Kedua di Jawa Tengah 

Lanjutnya, keputusan besaran UMK Sragen tahun 2024 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 561/57 tahun 2023 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.

Dalam surat keputusan tersebut juga dijelaskan bahwa upah minimum yang ditetapkan merupakan upah bulanan terendah.

Upah minimun tersebut hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun.

Keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.

Dalam lampiran dalam surat keputusan tersebut, tercantum besaran UMK 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Dan Sragen belum beranjak dari posisi ketiga UMK terendah di Jawa Tengah atau posisinya masih sama dengan tahun 2023.

Tepat dibawah Sragen, ada Kabupaten Wonogiri dengan UMK sebesar Rp 2.047.500 dan posisi paling rendah ditempati Kabupaten Banjarnegara dengan UMK sebesar Rp 2.038.005. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved