Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Molor 40 Hari, DPRD Solo Desak Proyek Pengerjaan di Jalan Jayawijaya Segera Rampung

Proyek di kawasan jalan Jayawijaya, Mojosongo, Solo jadi sorotan DPRD Solo. Itu lantaran ada beberapa yang belum jadi.

TribunSolo.com/Andreas Chris
Proyek pengerjaan di Jalan Jayawijaya, Mojosongo, Solo mengalami keterlambatan penyelesaian. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Proyek pengerjaan di Jalan Jayawijaya, Mojosongo, Solo mengalami keterlambatan penyelesaian.

Sedianya proyek yang meliputi sejumlah penggarapan seperti drainase, pedestarian hingga penerangan jalan itu direncanakan selesai pada 17 Oktober 2023 lalu.

Namun sampai pada pekan pertama Desember 2023, sejumlah pengerjaan masih belum selesai, seperti pantauan TribunSolo.com, Minggu (3/12/2023).

Komisi III DPRD Solo pun juga sempat meninjau lokasi pada akhir November lalu dan menemukan sejumlah pengerjaan belum juga rampung.

"Proyek pengerjaan di Jalan Jayawijaya belum rampung. Jenis pekerjaannya ada drainase, ada kabel takting, ada pedestarian yang di selatan jalan dan ada lampu penerangan jalan 15 titik, dari perempatan ke Barat 200 meter, ke timur 5 meter," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno, Minggu (3/12/2023).

Sukasno menjelaskan bahwa akibatnya perusahaan pemenang lelang pengerjaan proyek tersebut pun harus didenda sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditandatangani.

"Harusnya selesai pada 17 Oktober 2023. Ternyata sampai sekarang belum selesai, berarti denda," sambung Kasno.

Namun demikian, usai meninjau lokasi. Kasno menegaskan pihaknya tidak mengharapkan denda lantaran keterlambatan pengerjaan tetap berpengaruh pada aktivitas masyarakat.

"Kami tidak mengharapkan denda itu, tapi lebih bagus kalau selesai tepat waktu. Jadi bukan masalah dendanya itu, karena dengan molornya pekerjaan mengganggu aktivitas masyarakat," tegasnya.

Baca juga: Fraksi PDIP Solo Tagih Janji Gibran, Soal Penyelesaian Proyek Pembangunan Masjid Sriwedari 

Dalam tinjauan pada hari Rabu pekan ini, Kasno dan sejumlah anggota DPRD Solo menemukan ada ketidaksesuaian pengerjaan dengan Detail Engineering Design (DED).

Bahkan ketidaksesuaian itu bisa berimbas pada masyarakat.

"Kita temukan pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan DED, termasuk lampu penerangan jalan tiangnya terpendam. Tapi ternyata tiangnya diangkat, dan di bawahnya ada rongga sehingga kabel-kabelnya membahayakan pejalan kaki," kata dia.

Oleh karena itu DPRD Solo disebut Kasno mendesak agar pengerjaan sejumlah proyek di jalan Jayawijaya harus sesuai dengan kesepakatan.

"Maka saya menegaskan ini harus diperbaiki atau dibongkar saja, kami Komisi III DPRD Solo ingin tiang itu dibongkar kalau tidak diperbaiki dengan sempurna. Karena menyangkut persoalan menyangkut keselamatan masyarakat," urainya.

"Evaluasi kami, konsultan perencana tidak cermat. Terus kontraktor garapannya jelek. Ini perlu dievaluasi oleh PUPR," imbuhnya.

Sementara itu, Kasno menjelaskan bahwa penemuan keterlambatan proyek diakui perusahaan penggarap karena sejumlah penyebab. Namun hal itu ditegaskan Kasno bukan menjadi alasan pengerjaan menjadi molor.

"Alasannya banyak persoalan, kurangnya tenaga, berubahnya DED, macam-macam lah. Tapi bagi kami bukan merupakan alasan," 

Di sisi lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Solo Nur Basuki menerangkan molornya pengerjaan proyek di Jalan Jayawijaya lantaran ada sejumlah penyebab.

"Penyebabnya awal-awal ulitilitas banyak yang dipindah, karena pemindahan kabel juga, salah satunya utilitias PDAM," terang Basuki saat di hubungi TribunSolo.

Sampai pada pekan ini Basuki menjelaskan bahwa pengerjaan proyek telah mencapai presentase 95 persen dan menyisakan polesan akhir.

Namun saat ditanya terkait adanya perubahan DED seperti yang ditemukan oleh Komisi III DPRD Solo, Basuki menegaskan karena ada permasalahan di lapangan.

"Penyebabnya tidak seusia DED, ada warga yang minta menggeser tiangnya, permintaan warga," ungkapnya.

Terkait denda yang dibebankan pada perusahaan pemenang lelang, PT Wiranadi Suaka adalah 5 persen dari total nilai kontrak. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved