Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Sidang Kasus Pembunuhan Imam Maskyur: Tiga Terdakwa Termasuk Oknum Paspampres Menolak Dihukum Mati

Tiga oknum TNI Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir menolak tuntutan mati atas perbuatannya membunuh Imam Masykur.

Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
(kompas.com / Nabilla Ramadhian)
Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh, yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (4/12/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Tiga oknum TNI Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir menolak tuntutan mati atas perbuatannya membunuh Imam Masykur.

Penasihat hukum Praka Riswandi, Kapten Chk Budiyanto, dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan mengatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana.

"Tidak terbukti para terdakwa telah melakukan tindak pidana 'barang siapa dengan sengaja dan rencana terlebih dulu merampas nyawa orang lain', seperti yang diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ucap Budiyanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (4/12/2023).

Baca juga: Update Evakuasi Pendaki Terjebak Erupsi Gunung Marapi di Sumbar: 12 Orang Dalam Pencarian

Dia mengatakan, perbuatan kliennya diklasifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan, bukan pembunuhan berencana.

Menurut dia, Praka Riswandi tidak menghendaki korban meninggal, sehingga unsur "kesengajaan" dalam pasal pembunuhan berencana tidak terpenuhi.

"Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, terdakwa terbukti tidak menghendaki maksud terjadinya hilangnya nyawa korban," kata dia.

Dengan begitu menurutnya unsur dengan sengaja tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sehingga, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tak hanya itu, Budiyanto mengatkan kliennya juga tidak terbukti melakukan "perencanaan terlebih dulu" dalam kasus ini.

Unsur "perencanaan terlebih dahulu", menurutnya terpenuhi jika Riswandi memiliki banyak waktu berpikir dengan tenang untuk menentukan waktu, tempat, cara, dan alat yang digunakan untuk merampas nyawa orang lain, dalam hal ini Imam.

Baca juga: Jadwal dan Tema Debat Capres-Cawapres 2024, Debat Pertama Ada Tema HAM hingga Pemberantasan Korupsi

Sementara itu, faktanya, Praka Riswandi dalam posisi mengemudi mobil yang digunakan para terdakwa saat menculik Imam.

"Posisi terdakwa selama perjalanan mengemudi mobil, tidak melakukan pemukulan. Namun, yang melakukan pemukulan terhadap korban adalah terdakwa dua (Heri) dan tiga (Jasmowir). Pemukulan terdakwa dua terhadap korban dilihat dari kaca spion atas oleh terdakwa satu," ujar Budiyanto.

Ia melanjutkan, para terdakwa memukul korban untuk memperoleh uang, bukan untuk menghilangkan nyawa.

Meski demikian, Budiyanto tidak menampik, Imam meninggal karena kekerasan benda tumpul, serta patah tulang pangkal lidah yang menyebabkan berhentinya pengaturan pernapasan.

"Namun, terdakwa satu juga melakukan penganiayaan ke wajah korban dengan tangan kosong, yang lebih dulu tidak ada perencanaan," katanya.

Sebagai informasi, Imam Masykur tewas usai diculik dari toko obatnya. Dia dianiaya di dalam mobil oleh para pelaku.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved