Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

UMK Solo 2024 Usulan Gibran Tak Sampai Rp100 Ribu, Buruh Kecewa : Tak Menutup Kebutuhan Hidup

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Tengah, Wahyu Rahadi mengaku kecewa dengan putusan yang mengabaikan aspirasi para buruh ini.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat di Balai Kota Solo, Selasa (5/12/2023) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Usulan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengenai Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2024 yang hanya Rp 94.902 telah ditetapkan.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Tengah, Wahyu Rahadi mengaku kecewa dengan putusan yang mengabaikan aspirasi para buruh ini.

“Ya pasti kawan-kawan buruh kecewa, karena kenaikannya tidak menutup realitas kebutuhan hidup saat ini,” ungkapnya saat dihubungi Selasa (5/12/2023).

UMK 2024 kota Surakarta ditetapkan dengan alpha tertinggi 0,30.

Namun kenaikan yang dihasilkan hanya 4,36 persen dari tahun sebelumnya.

Dengan demikian UMK Kota Solo dari Rp 2.174.169 menjadi Rp 2.269.070,-.

Baca juga: Bawaslu Solo Sebut Beredarnya Tabloid Indonesia Maju Bergambar Prabowo-Gibran Bukan Pelanggaran

Baca juga: Viral Gibran Salah Sebut Asam Folat jadi Asam Sulfat untuk Ibu Hamil, Kini Berujung Minta Maaf

Pengusulan Upah Minimum Kota (UMK) Solo ini diwarnai boikot dua serikat pekerja, yakni Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN).

Sedangkan satu lagi tak menyatakan boikot tapi tetap menolak usulan, Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI) 92.

“Ya, kami kecewa karena tahun depan kehidupan kaum buruh di surakarta akan semakin berat. Bahkan hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari hari saja akan sulit,” tutur Wahyu.

Diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 membuat serikat buruh makin tak memiliki ruang gerak untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh.

Sebab, perhitungan hanya didasarkan pada sejumlah variabel seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

“PP 51 telah mengunci upaya-upaya untuk buruh mendapatkan upah layak bagi kemanusiaan,” ungkapnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved