Pemilu 2024
Beberapa Hari Masa Kampanye, Kini Gibran Diduga Sudah 2 Kali Langgar Aturan, Bawaslu Lakukan Kajian
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka diduga dua kali langgar aturan kampanye.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka diduga dua kali langgar aturan kampanye.
Diketahui kejadian ini terjadi saat Wali Kota Solo tersebut selama dua hari terakhir ini kampanye di DKI Jakarta.
Baca juga: Gibran Salah Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat, Gerindra Jateng : Tak Turunkan Elektabilitasnya
Dugaan pelanggaran pertama dilakukan saat sulung Presiden Joko Widodo itu saat blusukan ke Penjaringan, Jakarta Utara.
Saat itu, Gibran membagikan buku hingga susu gratis kepada anak-anak di wilayah RW 011, Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam kampanyenya itu, Wali Kota Solo ini diduga melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik.
Sementara untuk dugaan kedua pelanggarannya terjadi saat Gibran melakukan aksi bagi-bagi susu bagi-bagi susu saat pelaksanaan Car Free Day (CFD) pada Minggu (3/12/2023) kemarin.
Sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016, kegiatan politik dalam bentuk apapun dilarang dilaksanakan di area CFD atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
“Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo dilansir dari TribunJakarta, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: DPD Gerindra Jateng Sebut Blunder Gibran Soal Asam Folat Adalah Hal Kecil yang Dibesar-besarkan
Benny menyebut, Gibran diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang menegaskan larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.
Kemudian, Gibran juga diduga melanggar Pasal 15 huruf a UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa tak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
“Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kami akan memberikan sanksi tegas,” ujarnya.
“Atas dugaan pelanggaran itu, Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan kajian perihal perkara tersebut,” kata Benny.
(TribunJakarta)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.