Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Beberapa Hari Masa Kampanye, Kini Gibran Diduga Sudah 2 Kali Langgar Aturan, Bawaslu Lakukan Kajian

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka diduga dua kali langgar aturan kampanye.

(KOMPAS.com/XENA OLIVIA)
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan istri, Selvi Ananda membagikan susu di Car Free Day, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka diduga dua kali langgar aturan kampanye.

Diketahui kejadian ini terjadi saat Wali Kota Solo tersebut selama dua hari terakhir ini kampanye di DKI Jakarta.

Baca juga: Gibran Salah Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat, Gerindra Jateng : Tak Turunkan Elektabilitasnya

Dugaan pelanggaran pertama dilakukan saat sulung Presiden Joko Widodo itu saat blusukan ke Penjaringan, Jakarta Utara.

Saat itu, Gibran membagikan buku hingga susu gratis kepada anak-anak di wilayah RW 011, Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam kampanyenya itu, Wali Kota Solo ini diduga melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik.

Sementara untuk dugaan kedua pelanggarannya terjadi saat Gibran melakukan aksi bagi-bagi susu bagi-bagi susu saat pelaksanaan Car Free Day (CFD) pada Minggu (3/12/2023) kemarin.

Sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016, kegiatan politik dalam bentuk apapun dilarang dilaksanakan di area CFD atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

“Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo dilansir dari TribunJakarta, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: DPD Gerindra Jateng Sebut Blunder Gibran Soal Asam Folat Adalah Hal Kecil yang Dibesar-besarkan

Benny menyebut, Gibran diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang menegaskan larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.

Kemudian, Gibran juga diduga melanggar Pasal 15 huruf a UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa tak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

“Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kami akan memberikan sanksi tegas,” ujarnya.

“Atas dugaan pelanggaran itu, Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan kajian perihal perkara tersebut,” kata Benny.

(TribunJakarta)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved