Berita Klaten

Klaten Berzikir dan Bersholawat Bareng Habib Zaidan : Masyarakat Tumplek Blek di Alun-alun Klaten

Masyarakat berbondong-bondong mendatangi Alun-alun Klaten, Rabu (6/12/2023).

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Zharfan Muhana
Suasana Klaten Berzikir dan Bersholawat bersama Habib Zaidan di Alun-alun Kabupaten Klaten, Rabu (6/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Masyarakat berbondong-bondong mendatangi Alun-alun Klaten, Rabu (6/12/2023).

Itu tidak lepas adanya kegiatan Klaten Berdzikir dan Bersholawat bersama Habib Zaidan bin Haidar bin Yahya. 

Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka sosialisasi gempur rokok ilegal

Dari pantauan TribunSolo.com pukul 19.00 WIB, ruas jalan Pemuda di sekitar Alun-alun tidak dilakukan pengalihan arus.

Sementara di lokasi Alun-alun, terlihat masyarakat sudah mulai berdatangan di tempat.

Baca juga: Nasib Ular Kobra 70 cm yang Dievakuasi di Trucuk Klaten : Akan Dilepasliarkan di Alam 

Masyarakat baik tua-muda, anak-anak, pria, dan wanita berada di Alun-alun.

Personel keamanan, baik dari kepolisian, TNI, dan juga Satpol PP terlihat mengamankan lokasi pengajian berlangsung.

Beberapa jamaah pengajian juga membawa bendera berukuran macam-macam dengan beraneka corak.

Diantaranya bendera Indonesia, bendera NU, bendera Palestina, bendera berwajah ulama seperti Habib Syech, Habib Luthfi, Gus Iqdam, syechker mania, zahir mania, serta mafia sholawat.

Baca juga: BREAKING NEWS : Liburan Nataru 2024, Jalan Tol Solo-Jogja Dibuka Sampai Ceper Klaten

Dihimpun TribunSolo.com, sosialisasi program Gempur Rokok Ilegal merupakan upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai bersama dinas terkait di seluruh wilayah Indonesia,  untuk upaya memberantas rokok ilegal.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, Tentang Cukai.

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu, yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu.

Karakteristik yang dimaksud meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved