TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari kamu mungkin sedang mencari cara aktivasi NIK menjadi NPWP.
Segera lakukan pemadanan NIK dan NPWP sebelum tahun 2024 agar tidak terhambat saat mengurus keperluan pajak dan keuangan.
Baca juga: NIK dan NPWP Tidak Dipadankan Hingga Desember 2023, Ini yang Terjadi
Pasalnya, pemerintah kini akan memberlakukan nomor induk kependudukan atau NIK sebagai nomor NPWP.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan para wajib pajak (WP) pribadi untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP paling lambat 31 Desember 2023.
Pemadanan atau pengubahan NIK sebagai NPWP harus dilakukan oleh wajib pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Dengan aturan baru tersebut ke depannya masyarakat cukup membawa KTP, tanpa perlu membawa kartu NPWP saat mengakses berbagai layanan perpajakan dan berlaku pada 1 Januari 2024.
Cara Aktivasi NIK menjadi NPWP:

1. Masuk ke situs https://pajak.go.id
2. Pilih menu ‘‘Login’’
3. Masukkan NPWP serta password yang dimiliki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik ’’Login’’
4. Setelah sukses login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini.
2 dari 3 halaman
5. Klik ’’Ubah Profil’’ setiap selesai mengisi data
6. Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik ’’Cek’’
7. Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, maka status validitas berubah menjadi ’’Valid’’
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.