Impersonate, Sang Pemilik Kewenangan
Fitur impersonate memberikan keleluasaan bagi wajib pajak dalam berbagi akses untuk menggunakan aplikasi, dengan kontrol yang tinggi.
Oleh : Dedi Kusnadi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
TRIBUNSOLO.COM - Kehadiran sistem perpajakan yang baru, coretax, diikuti juga dengan beberapa mode baru yang menjadi unggulan. Salah satunya menu impersonate. Fitur ini memberikan keleluasaan bagi wajib pajak dalam berbagi akses untuk menggunakan aplikasi, dengan kontrol yang tinggi.
Impersonate adalah istilah dalam bahasa Inggris, yang artinya menirukan atau bertindak sebagai. Dalam keseharian, kata ini dimaknai sebagai suatu teknik untuk menirukan karakter seseorang atau seseorang bertindak seakan-akan menjadi sosok yang di-impersonate. Di dunia hiburan, impersonate dapat dilakukan dengan menirukan suara, tingkah laku, gaya bicara, bahkan bahasa tubuh seorang tokoh.
Otoritas pajak mengenalkan fitur impersonate dalam penggunaan aplikasi coretax. Istilah ini disematkan bagi siapa saja yang diberi hak akses untuk masuk ke sistem coretax, mewakili Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.
Pihak-pihak yang dapat ditunjuk sebagai impersonate, antara lain:
Pertama, pihak yang menjadi wakil wajib pajak, yaitu pengurus untuk badan hukum, kurator untuk badan yang dinyatakan pailit, orang atau badan yang ditugasi melakukan pemberesan untuk badan dalam pembubaran, dan likuidator untuk badan dalam likuidasi.
Khusus untuk warisan yang belum terbagi, bisa ditunjuksalah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya. Sedangkan untuk anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan, bisa diwakilkan oleh wali atau pengampunya.
Kedua, pihak yang menjadi kuasa wajib pajak, yaitu konsultan pajak, pihak lain, atau keluarga. Untuk menjadi kuasa, konsultan pajak dan pihak lain harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Sedangkan untuk keluarga dikecualikan dari syarat tersebut, jika kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.
Ketiga, orang lain selain wakil dan kuasa wajib pajak, yaitu mereka-mereka yang berada di sekitar wajib pajak dan diberi hak akses untuk mengerjakan sesuatu terkait dengan pelaporan pajak, contohnya karyawan.
Mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), kelompok pertama dan kedua dapat diberi hak akses penuh, sampai dengan proses penandatanganan dokumen. Sedangkan kelompok ketiga tidak bisa.
Karyawan yang diberi hak akses, kewenangannya terbatas pada pembuatan konsep (draft), baik laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan maupun pembuatan konsep dokumen lainnya.
Pemberian Hak Akses
Untuk memberikan hak akses, hal pertama yang harus diperhatikan adalah calon penerima hak harus sudah memiliki akun di sistem coretax. Khusus untuk wakil dan kuasa, mereka harus mempunyai sertifikat digital, baik yang tersertifikasi maupun yang tidak tersertifikasi.
Selanjutnya, pihak yang akan memberikan akses, mendaftarkan yang bersangkutan melalui akun coretax miliknya.
Untuk wakil wajib pajak dan karyawan, didaftarkan melalui sub menu Pihak Terkait, sedangkan untuk kuasa didaftarkan melalui sub menu Wakil/Kuasa.
| Badan Layanan Umum, Layanan Pemerintah Rasa Swasta, Bagaimana Pajaknya? |
|
|---|
| Stimulus Sektor Properti dan Aviasi untuk Mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi |
|
|---|
| Kepatuhan Pajak dan Masa Depan Indonesia |
|
|---|
| 313 Relawan Pajak Jateng II Siap Terjun Layani Masyarakat Selama Satu Tahun Penuh! |
|
|---|
| Coretax DJP, Harapan Baru dan Tantangan Reformasi Perpajakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/penulis-opini-dedi-kusnadi.jpg)