Peluncuran Piagam Wajib Pajak: Komitmen Baru Menuju Sistem Perpajakan yang Adil dan Berkelanjutan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter).
Penulis: Tribun Network | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hari ini secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan disaksikan oleh jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, serta mitra pemangku kepentingan lainnya.
Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Piagam ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara wajib pajak dan negara.
“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Bimo Wijayanto dalam sambutannya.
Baca juga: Gandeng PERTAPSI, Langkah Pajak Jateng II Optimalkan Peran Tax Center
Piagam ini memuat delapan hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data.
Di sisi lain, terdapat pula delapan kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pajak menekankan bahwa hubungan yang sehat antara negara dan warga negara dibangun di atas kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak.
Piagam ini diharapkan menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi perpajakan, baik oleh petugas pajak maupun oleh masyarakat.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Berdasarkan PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter).
HAK WAJIB PAJAK:
- Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
- Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa dipungut biaya.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
- Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif guna mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
- Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
- Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak.
- Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
- Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai ketentuan.
- Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
- Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dalam bentuk dan nama apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
“Taxpayers’ Charter ini berlaku sebagai pedoman etika layanan, acuan transparansi, serta sarana penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli.
Ia menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi pajak.go.id. (*)
Mobil Bekas Operasional Dirjen Pajak Wilayah II Diserahkan pada Yayasan Muslim Merapi untuk Dakwah |
![]() |
---|
Penjelasan Lengkap Kanwil DJP Jawa Tengah II soal Tagihan UD Pramono Boyolali : Bukan Tawar-Menawar |
![]() |
---|
Pajak : Kunci Membuka Pintu Masa Depan yang Lebih Cerah |
![]() |
---|
Mudahnya Perhitungan Baru PPh Pasal 21 Karyawan dengan TER, Gak Ribet ! |
![]() |
---|
Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP Secara Online, Segera Lakukan Sebelum Batas Waktu Berikut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.