Ganjal Batu Jalur KA Solo Sragen
Daop 6 Yogyakarta Ingatkan Bahaya Ganjal Batu di Jalur Rel KA, Kereta Bisa Anjlok
Dampak dari ganjal batu di rel jalur KA Solo-Sragen ternyata besar. Kereta yang membawa penumpang bisa anjlok dari jalur.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Dampak yang disebabkan dari ganjal batu di jalur rel Kereta Api (KA) sangat berbahaya.
Itu adalah anjloknya kereta dari jalur.
Tentu, yang lebih membahayakan lantaran kereta membawa banyak penumpang.
Jadi hal ini menjadi perhatian dari Daop 6.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro membenarkan bahwa petugas menemukan sebuah batu besar yang tergeletak di jalan rel KM 246 + 9/0 antara Stasiun Masaran sampai Kemiri pada Minggu (17 /12/2023).
"Petugas kami menemukan batu besar yang disana," ucap Krisbiyantoro, Minggu (17/12/2023).
Krisbiyantoro mengatakan, pihaknya terus melakukan keamanan di lingkungan sekitar secara rutin.
Ia mengaku, pihaknya juga akan terus mencari pelaku dan akan menindak dengan tegas dan maksimal melalui jalur hukum.
Baca juga: Kakek Tunarungu Tertabrak Kereta Api Sancaka di Karanganom Klaten, Tewas Seketika di Lokasi
"Saat ini kami terus berkoordinasi dengan Polsek Kebakramat terkait langkah antisipasi dan penindakan lebih lanjut," ungkap dia.
Dia menuturkan pengganjalan jalur KA dengan batu berukuran besar seperti itu sangat membahayakan perjalanan KA karena bisa menyebabkan anjlokan.
Ia menjelaskan, pelaku dapat dituntut hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 15 juta.
Hal tersebut sesuai yang diatur dalam Pasal 199 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Sekali lagi mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apapun di rel kereta api terlebih aktivitas yang membahayakan perjalanan kereta seperti mengganjal batu berukuran besar," ucap dia.
"Masyarakat di sekitar jalur kereta api juga diimbau berhati-hati karena perjalanan kereta api di masa angkutan Natal dan Tahun Baru akan lebih padat," pungkasnya. (*)
Waspada Kejadian Ganjal Batu di Rel KA Jalur Solo-Sragen, Polisi Sebut Bakal Bantu Patroli |
![]() |
---|
KRONOLOGI Temuan Batu yang Mengganjal Rel KA Jalur Solo-Sragen, Berawal Laporan Masinis KA Singosari |
![]() |
---|
SANKSI Pelaku Ganjal Batu di Rel KA Solo-Sragen, Penjara 3 Bulan atau Denda Rp15 Juta |
![]() |
---|
DICARI: Pelaku yang Ganjal Batu Besar di Jalur KA Solo-Sragen, Daop 6 Koordinasi dengan Polisi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Rel KA Jalur Solo-Sragen Diganjal Batu Besar, Ditemukan Petugas Daop 6 Yogyakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.