Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Sejumlah SPBU di Solo Raya Didenda Ratusan Juta, Diduga Gegara Jual Bio Solar Lebihi Kuota

Salah satunya dialami oleh SPBU 44.571.09 Jurug, Jebres, Kota Solo yang mengaku harus menelan kerugian karena harus membayar denda beberapa bulan

Tribunsolo.com/Andreas Chris
Suasana SPBU 44.571.09, Jurug, Jebres, Kota Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) di Soloraya menjerit usai dijatuhi denda hingga ratusan juta.

Denda yang dijatuhkan kepada pengusaha SPBU tersebut bermula karena dinilai menjual bio solar subsidi melebihi kuota.

Salah satunya dialami oleh SPBU 44.571.09 Jurug, Jebres, Kota Solo yang mengaku harus menelan kerugian lantaran harus membayar denda selama beberapa bulan terakhir.

Manager SPBU 44.571.09, Jurug, Edi Kistoro mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya telah menjual bio solar sesuai ketentuan.

Namun ia juga tidak paham mengapa pihaknya dijatuhi denda.

"Yang membuat ganjil, denda pada bulan Juli. Akan tetapi surat baru kita terima sekitar dua bulan lalu. Soal kami dikenakan denda akibat menjual solar melebihi kuota, saya tidak tahu cara menghitungnya denda sebab kami menjual solar sudah sesuai kuota," ujar Edi saat ditemui TribunSolo.com, Selasa (19/12/2023).

Lebih lanjut, Edi memaparkan awalnya pada November 2023, SPBU yang dikelolanya mendapat surat dari Pertamina yang inti suratnya, SPBU mendapat denda atas kelebihan penjualan solar di bulan Juli 2023 berdasar temuan BPH Migas.

Ia menjelaskan bahwa SPBU miliknya didenda lebih dari Rp 617 juta berdasarkan kelebihan menjual bio solar subsidi sebanyak 176.508 liter selama bulan Juli dengan denda per liternya mencapai Rp 3.500.

Terkait denda tersebut, Edi menerangkan pihaknya belum mendapatkan sosialisasi sebelumnya tentang penerapan aturan yang berlaku.

Baca juga: Gagal Laporkan Pelaku Penganiayaan Anjing Lato di Mojosongo Solo, JAAN Berencana Lakukan Aksi Demo

Baca juga: Kota Solo Sumbang 4 dari 10 Even Wisata Unggulan Jawa Tengah di Tahun 2024, Apa Saja?

"Justru kita tahu ada denda ini saat rapat bersama Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Cabang Solo. Adanya denda ini, kami sangat keberatan dan tidak hanya saya yang mendapat denda tersebut, namun ada sejumlah SPBU lain mengalami nasib serupa. SPBU lainnya rata-rata mendapat denda sekitar Rp 200 juta bahkan ada SPBU yang terkena denda hingga Rp 1 miliar," ungkapnya.

"Sebagai bentuk protes atas denda yang diterapkan oleh Pertamina ini, kami bersama teman-teman paguyuban SPBU Soloraya sudah melakukan upaya untuk mendapat klarifikasi, tapi sampai sekarang belum ada penjelasan dari pihak terkait," ungkapnya.

Edi juga memastikan dalam proses pendistribusian bio solar, pihaknya tidak pernah melanggar aturan.

Dimana dia menjual BBM Jenis Bio Solar sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan, yakni sebanyak 7 kilo liter per hari.

"Kuotanya segitu. Tidak bisa kita kemudian minta tambahan. Sedang mendapat angka over kuota pada bulan Juli itu dari mana? Padahal bulan-bulan lainnya sama," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved