BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan kepada 722 Atlet Tapak Suci Putera Muhammadiyah Sukoharjo
Dengan hanya membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan, atlet telah terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Penulis: Advertorial Tribun Solo | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sebanyak 722 Atlet Tapak Suci Putera Muhammadiyah Sukoharjo telah didaftarakan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pendaftaran tersebut difasilitasi oleh BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surakarta.
Hal ini bersamaan dengan diselenggarakannya kegiatan Kejuaraan Daerah 6 Tapak Suci Putera Muhammadiyah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2023.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Tonny WK menyambut baik dan mengucapkan terimakasih kepada Pimda 017 Tapak Suci Putera Muhammadiyah Sukoharjo serta segenap Panitia Kejuaraan Daerah Tapak Suci Sukoharjo Tahun 2023, atas perhatiannya dalam hal memberikan perlindungan kepada seluruh Atlet Bela Diri Tapak Suci yang akan bertanding dalam kejuaraan tersebut.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Solo Gencarkan Partisipasi Pekerja Informal di Pasar Klewer
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan diserahkan secara simbolis kepada perwakilan Atlet Tapak Suci bertempat di GOR Desa Cangkol Mojolaban Sukoharjo, Selasa (20/12/2023).
"Harapan kami, seluruh atlet dapat melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, karena program jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat besar manfaatnya," ujar Tonny WK di sela-sela acara.
Disebutkannya, dengan hanya membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan, atlet telah terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sehingga segala risiko sosial yang terkait kecelakaan kerja dan kematian akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami memiliki tugas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pekerja akan pentingnya perlindungan terhadap risiko kerja salah satunya atlet yang juga sangat dekat dengan risiko-risiko tersebut," tegas Tonny.
Dia menerangkan, perlindungan jaminan sosial ini dimulai sejak para atlet berangkat dari tempat tinggal, selama latihan atau pertandingan, dan kembali pulang ke tempat tinggal.
Baca juga: Siap-siap, Perusahaan yang Tidak Daftarkan Pekerjanya BPJS Ketenagakerjaan Bakal Disanksi Pidana
Apabila di saat itu terjadi risiko atau cidera, kata Tonny, BPJS Ketenagakerjaan mengcover seluruh biaya pengobatan dan perawatan sampai sembuh, dan apabila mengalami risiko meninggal dunia maka akan diberikan santunan untuk ahli warisnya.
Sementara itu, Ketua Pimda 017 Tapak Suci Putera Muhammadiyah Sukoharjo, Sulasno menyatakan pihaknya akan terus mendukung BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi atlet, pelatih, dan official di event-event berikutnya.
"Adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini membuat seluruh atlet dan official merasa aman dan tenang, karena langsung tercover jaminan sosial bila mengalami cidera," ujar Sulasno. (*)
Yudisium PPG Universitas Veteran Bangun Nusantara: Kukuhkan 193 Calon Guru Profesional |
![]() |
---|
Top! Siswa SMPII Al Abidin Sukoharjo, Ananda Safira Juara Pertama Miss Teenager Muslimah Jateng 2025 |
![]() |
---|
Bupati Etik Cek Kegiatan Donor Darah dan Pengobatan Gratis di Acara HUT ke-70 Kodim Sukoharjo |
![]() |
---|
Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo, Bupati Etik dan Wabup Eko Jawab Pandangan Fraksi Soal APBD 2026 |
![]() |
---|
Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Beberkan Program Prioritas APBD 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.