Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

Siap-siap, Tahun 2024 Tak Sembarang Orang Bisa Beli Gas Elpiji 3 Kg, Segera Daftarkan Diri

Anda wajib menyiapkan beberapa dokumen jika ingin mendaftarkan diri sebagai penerima subsidi elpiji 3 kg.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Andreas Chris FN
Foto agen penyalur elpiji 3 kilogram di Kota Solo. 

TRIBUNSOLO.COM - Masyarakat wajib tahu, per 1 Januari 2024 mendatang, pembelian elpiji 3 kg hanya bisa dilakukan oleh mereka yang sudah terdata.

Pemerintah pun saat ini sudah membuka pendaftaran penerima subsidi elpiji 3 kg.

Pendaftaran ini wajib dilakukan paling lambat 31 Desember 2023.

Baca juga: TKN Klaim Gibran Tak Punya Dosa Politik, Jadi Modal Debat Cawapres Hadapi Cak Imin dan Mahfud MD

"Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata," tulis akun Instagram Kementerian ESDM, Rabu (30/11/2023) kemarin.

Adapun aturan soal mekanisme pembelian gas elpijin 3 kg itu ertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran

Anda wajib menyiapkan beberapa dokumen jika ingin mendaftarkan diri sebagai penerima subsidi elpiji 3 kg.

Syarat Dokumen untuk Daftar Subsidi Elpiji 3 Kg

Melansir dari MyPertamina, dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar sebagai penerima subsidi elpiji 3 kg yaitu:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)

Masyarakat bisa melakukan pendaftaran dengan mengajukan dokumen yang diperlukan di salah satu pangkalan elpiji 3 kg.

Proses pendaftaran ini dapat dilakukan di berbagai pangkalan yang tersedia.

Setelah itu, pangkalan resmi atau sub penyalur akan mendaftarkan identitas pembeli sesuai dengan informasi pada KTP dan KK ke dalam aplikasi Merchant MyPertamina sebagai kelompok penerima subsidi elpiji 3 kg.

Setelah data terdaftar dalam sistem, masyarakat hanya perlu membawa KTP untuk setiap pembelian berikutnya. Pendistribusian elpiji 3 kg disediakan khusus bagi masyarakat yang memenuhi kategori tertentu.

Ketentuan tersebut diatur secara rinci dalam Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.

Baca juga: Tewaskan 2 Orang, 6 Saksi Diperiksa untuk Cari Tahu Penyebab Truk Pengangkut Gas Meledak di Sukabumi

Berikut informasi mengenai kategori masyarakat penerima subsidi elpiji 3 kg, dikutip dari Kompas.tv:

1. Kelompok Rumah Tangga

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved