Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

Meninggal Dunia, KPK Sebut Pertanggungjawaban Pidana Lukas Enembe Telah Berakhir

Pertanggungjawaban pidana mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe sudah berakhir setelah dia meninggal dunia.

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
Hand Over Tribunnews.com
Gubernur Papua Lukas Enembe 

TRIBUNSOLO.COM - Pertanggungjawaban pidana mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe sudah berakhir setelah dia meninggal dunia.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak

“Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir tetapi dalam konteks perkara tipikor,” kata dia Selasa (26/12/2023).

Diketahui, Lukas Enembe merupakan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi.

Baca juga: Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia Usai Divonis Gagal Ginjal

Dia telah diputus bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tanak mengatakan, dengan meninggalnya Lukas hak penuntut umum terhadap Lukas berakhir demi hukum.

Hal ini juga berlaku termasuk untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas yang belum dibawa ke pengadilan.

Baca juga: Lukas Enembe Eks Gubernur Papua Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Subroto

“Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang) berakhir demi hukum,” ujarnya.

Diketahui Lukas meninggal dunia setelah divonis menderita gagal ginjal. Politikus Partai Demokrat itu juga disebut menderita stroke dan jantung. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved