Berita Sukoharjo

Hendak Ambil Pesanan Narkoba di Kartasura, Dua Pemuda Boyolali Ditangkap Polisi 

Dua orang pemuda asal Boyolali ditangkap polisi. Mereka ketahuan hendak melakukan transaksi narkoba. Kini polisi mendalami kasus ini.

Istimewa
Dua warga Boyolali yang diamankan Polres Sukoharjo saat hendak mengambil narkotika di wilayah Kartasura. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dua orang warga Kabupaten Boyolali diamankan Polres Sukoharjo akibat penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Kartasura beberapa waktu lalu. 

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, menerangkan dua pelaku itu adalah TW (29) yang juga residivis kasus pencurian dan WR (24).

Keduanya warga Boyolali

"Keduanya ditangkap pada Kamis (4/1/2024) lalu," kata dia, Senin (8/1/2024). 

Dia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku itu berawal dari laporan masyarakat yang melihat dua orang yang mencurigakan seperti mencari sesuatu di pinggir jalan Kelurahan Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Usai mendapatkan laporan itu, Satresnarkoba Polres Sukoharjo bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga: Saipul Jamil Disusulkan Jadi Duta Narkoba setelah Dibebaskan Hari Ini

“Dan benar ketika sampai di lokasi, kami mendapati dua orang yang berada di sekitar tiang lampu. Bahkan ketika melihat kedatangan petugas, kedua orang tersebut berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan petugas,” terang dia. 

Setelah diamankan, keduanya mengaku akan mengambil sebuah paket narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu yang sebelumnya dipesan dari T (saat ini DPO) melalui Whatsapp.

“Jadi kedua pelaku ini memesan narkoba melalui Whatsapp dengan mentransfer uang sebesar Rp 400.000," jelasnya. 

Dia menambahkan, pihaknya juga mengamankan satu  paket plastik klip bening yang berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman seberat 0,45 gram, yang digulung dengan tissu warna putih dan isolasi warna coklat, kemudian di gulung kembali dengan isolasi doble tip warna hijau. 

Kedua pelaku akan dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved