Berita Sukoharjo
Hendak Ambil Pesanan Narkoba di Kartasura, Dua Pemuda Boyolali Ditangkap Polisi
Dua orang pemuda asal Boyolali ditangkap polisi. Mereka ketahuan hendak melakukan transaksi narkoba. Kini polisi mendalami kasus ini.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dua orang warga Kabupaten Boyolali diamankan Polres Sukoharjo akibat penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Kartasura beberapa waktu lalu.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, menerangkan dua pelaku itu adalah TW (29) yang juga residivis kasus pencurian dan WR (24).
Keduanya warga Boyolali.
"Keduanya ditangkap pada Kamis (4/1/2024) lalu," kata dia, Senin (8/1/2024).
Dia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku itu berawal dari laporan masyarakat yang melihat dua orang yang mencurigakan seperti mencari sesuatu di pinggir jalan Kelurahan Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Usai mendapatkan laporan itu, Satresnarkoba Polres Sukoharjo bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Baca juga: Saipul Jamil Disusulkan Jadi Duta Narkoba setelah Dibebaskan Hari Ini
“Dan benar ketika sampai di lokasi, kami mendapati dua orang yang berada di sekitar tiang lampu. Bahkan ketika melihat kedatangan petugas, kedua orang tersebut berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan petugas,” terang dia.
Setelah diamankan, keduanya mengaku akan mengambil sebuah paket narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu yang sebelumnya dipesan dari T (saat ini DPO) melalui Whatsapp.
“Jadi kedua pelaku ini memesan narkoba melalui Whatsapp dengan mentransfer uang sebesar Rp 400.000," jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga mengamankan satu paket plastik klip bening yang berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman seberat 0,45 gram, yang digulung dengan tissu warna putih dan isolasi warna coklat, kemudian di gulung kembali dengan isolasi doble tip warna hijau.
Kedua pelaku akan dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Kemarau Masih Jadi Penyebab Terbanyak Kebakaran di Sukoharjo Sepanjang Tahun 2024 |
![]() |
---|
Lagi Asyik Nonton Konser Tipe-X di Alun-alun Sukoharjo Jateng, 52 HP Penonton Dilaporkan Hilang |
![]() |
---|
Peringati Hari Sumpah Pemuda : Ratusan Pemuda di Desa Pranan Sukoharjo Jateng Bersih-bersih Sungai |
![]() |
---|
Akun Fufufafa Masih Dibicarakan Meski Gibran jadi Wapres Prabowo, Ini Kata Ketua DPD Gerindra Jateng |
![]() |
---|
Cerita Menteri Budi Santoso Semasa Sekolah di SMAN 1 Sukoharjo, Pernah Dihukum Guru Bahasa Inggris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.