Berita Sukoharjo
2 Pekan Terakhir, 496 Motor Diciduk dari Jalanan Sukoharjo Gegara Tak Bersurat dan Berknalpot Brong
Dari hasil razia itu, Satlantas Sukoharjo mengamankan 248 sepeda motor tanpa surat-surat dan 248 sepeda motor dengan modifikasi knalpot brong.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo telah mengamankan ratusan sepeda motor dengan modifikasi knalpot brong.
Razia knalpot brong dilakukan sejak 1-14 Januari 2024.
Dari hasil razia itu, Satlantas Sukoharjo mengamankan 248 sepeda motor tanpa surat-surat dan 248 sepeda motor dengan modifikasi knalpot brong.
Totalnya ada 496 sepeda motor yang telah diamankan.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan razia knalpot brong merupakan hasil penertiban sebagai atensi yang utama keamanan dan kenyamanan warga Sukoharjo.
"Sebelum penindakan razia knalpot brong, kepolisian Sukoharjo telah membentuk tim khusus diantaranya tim gabungan dari TNI, Polri," ucap Sigit, Senin (15/1/2024).
Sebelumnya, pada Minggu (14/1/2024) Kepolisian Sukoharjo bersama instansi Pemerintahan, TNI, Polri dan komunitas Sepeda Motor di Sukoharjo telah mendeklarasikan zero knalpot brong.
Baca juga: Kasus Kebakaran di Sukoharjo 2023 : Naik 338 Kasus, Kerugian Capai Rp 7 Miliar
Sigit menegaskan bahwa sepeda motor yang menggunakan knalpot brong sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
"Para pelaku knalpot brong ini sangat mengganggu ketertiban umum, ada orang tua sakit, anak kecil dan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Sukoharjo jangan memakai knalpot brong," ujarnya.
Ada 12 bengkel knalpot brong di Sukoharjo yang telah ia sambangi untuk memberikan sosialisasi terkait knalpot brong.
"Tentunya berdasarkan pasal 285 ayat 1 undang-undang no.22 tahun 2009 tentunya knalpot brong termasuk katagori tidak layak, sehingga akan terancam penjara paling lama 1 bulan dan denda Rp 250 ribu," terang Sigit.
Ia menambahkan, syarat pengambilan sepeda motor yang telah diamankan atau disita polisi yakni harus membawa knalpot sesuai standar dan memperlihatkan surat-surat kelengkapan kendaraan.
(*)
Kemarau Masih Jadi Penyebab Terbanyak Kebakaran di Sukoharjo Sepanjang Tahun 2024 |
![]() |
---|
Lagi Asyik Nonton Konser Tipe-X di Alun-alun Sukoharjo Jateng, 52 HP Penonton Dilaporkan Hilang |
![]() |
---|
Peringati Hari Sumpah Pemuda : Ratusan Pemuda di Desa Pranan Sukoharjo Jateng Bersih-bersih Sungai |
![]() |
---|
Akun Fufufafa Masih Dibicarakan Meski Gibran jadi Wapres Prabowo, Ini Kata Ketua DPD Gerindra Jateng |
![]() |
---|
Cerita Menteri Budi Santoso Semasa Sekolah di SMAN 1 Sukoharjo, Pernah Dihukum Guru Bahasa Inggris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.