Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo

2 Pekan Terakhir, 496 Motor Diciduk dari Jalanan Sukoharjo Gegara Tak Bersurat dan Berknalpot Brong

Dari hasil razia itu, Satlantas Sukoharjo mengamankan 248 sepeda motor tanpa surat-surat dan 248 sepeda motor dengan modifikasi knalpot brong.

Tribunsolo.com/Anang Ma'ruf
Motor-motor tanpa surat dan berknalpot brong yang terkena razia di Mako Satlantas Sukoharjo, Senin (15/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo telah mengamankan ratusan sepeda motor dengan modifikasi knalpot brong.

Razia knalpot brong dilakukan sejak 1-14 Januari 2024.

Dari hasil razia itu, Satlantas Sukoharjo mengamankan 248 sepeda motor tanpa surat-surat dan 248 sepeda motor dengan modifikasi knalpot brong.

Totalnya ada 496 sepeda motor yang telah diamankan.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan razia knalpot brong merupakan hasil penertiban sebagai atensi yang utama keamanan dan kenyamanan warga Sukoharjo.

"Sebelum penindakan razia knalpot brong, kepolisian Sukoharjo telah membentuk tim khusus diantaranya tim gabungan dari TNI, Polri," ucap Sigit, Senin (15/1/2024).

Sebelumnya, pada Minggu (14/1/2024) Kepolisian Sukoharjo bersama instansi Pemerintahan, TNI, Polri dan komunitas Sepeda Motor di Sukoharjo telah mendeklarasikan zero knalpot brong.

Baca juga: Kasus Kebakaran di Sukoharjo 2023 : Naik 338 Kasus, Kerugian Capai Rp 7 Miliar

Sigit menegaskan bahwa sepeda motor yang menggunakan knalpot brong sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

"Para pelaku knalpot brong ini sangat mengganggu ketertiban umum, ada orang tua sakit, anak kecil dan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Sukoharjo jangan memakai knalpot brong," ujarnya.

Ada 12 bengkel knalpot brong di Sukoharjo yang telah ia sambangi untuk memberikan sosialisasi terkait knalpot brong.

"Tentunya berdasarkan pasal 285 ayat 1 undang-undang no.22 tahun 2009 tentunya knalpot brong termasuk katagori tidak layak, sehingga akan terancam penjara paling lama 1 bulan dan denda Rp 250 ribu," terang Sigit.

Ia menambahkan, syarat pengambilan sepeda motor yang telah diamankan atau disita polisi yakni harus membawa knalpot sesuai standar dan memperlihatkan surat-surat kelengkapan kendaraan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved