Pemilu 2024

Fraksi PDIP Solo Minta Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Gerindra Pasang Badan : Ada Aturannya

Fraksi PDIP Solo meminta Gibran meletakkan jabatannya karena dinilai tidak efektif dalam menjalankan tugas di masa kampanye Pilpres 2024.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudin
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat ditemui, Jumat (5/1/2024) 

"Perda Ketenagakerjaan, Pajak dan Retribusi, banyak. Sehingga itu menyebabkan tidak efektif,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, ada pula Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang membutuhkan Perwali mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Baca juga: Kampanye Terbuka Mulai 21 Februari, KPU Wonogiri : Jadwal Disusun Bersama-sama

Namun hingga kini belum disahkan.

“Sudah ada sebetulnya. Tinggal tunggu paparan. RDTR tunggu tanda tangannya Pak Wali," ujar dia. 

"Kepala daerah kan mencermati. Perwali itu kewenangan sepenuhnya di kepala daerah,” tambahnya.

Hal ini membuat Perda mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga tidak bisa dibuat.

“RTRW ditindaklanjuti dengan RDTR," papar dia.

"RDTR ditindaklanjuti membuat Perda Bangunan Gedung,” imbuhnya.

(*)

Sumber: Kompas TV
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved