Berita Sragen
Pencuri Kotak Amal di Sumberlawang Diamankan, Sempat Berhasil Gasak Rp 1,6 Juta
Aksi seorang pria asal Sidoarjo berhasil digagalkan saat nekat congkel gembok kotak amal di salah satu masjid yang berada di Sumberlawang, Sragen.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Andreas Chris Febrianto
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang pria bernama Syaiful Arif (38) yang merupakan warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur jauh-jauh ke Sragen untuk mencuri isi kotak amal di masjid.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Amal melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Suyana mengatakan aksi pelaku ini dilakukan pada Kamis (18/1/2024).
Dimana, pelaku datang dari arah Solo dengan naik bus umum dan turun di Terminal Sumberlawang sekitar pukul 14.00 WIB. Setelahnya, pelaku dengan berjalan kaki mencari sasaran berupa masjid.
"Setelah sampai di Masjid Miftahul Jannah Desa Mojopuro, pelaku langsung masuk ke dalam masjid dan melihat ada kotak amal," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Sabtu (20/1/2024).
Baca juga: Pencuri Kotak Amal Masjid di Karanganyar Dibekuk Warga, Tangan Pelaku Terikat, Alami Luka Memar
"Setelah itu, pelaku mengeluarkan alat berupa palu dengan gagang pipih yang digunakan untuk mencongkel gembok kotak amal," sambungnya.
Lanjut Iptu Suyana, setelah gembok berhasil dibuka, pelaku langsung mengambil uang di dalam kotak amal tersebut. Uang tersebut lalu dimasukkan ke dalam tas yang dibawa pelaku.
Tak puas mencuri isi kotak amal di satu masjid, pelaku lalu pergi dengan berjalan kaki menuju arah utara untuk mencari target pencurian selanjutnya.
Di tengah perjalanan, pelaku kembali masuk ke dalam sebuah masjid di Dukuh Lawangsari, Desa Mojopuro.
Baca juga: Kepergok Curi Kotak Amal Masjid di Jumantono Karanganyar, Pria Asal Wonogiri Nyaris Diamuk Massa
"Pelaku kembali berusaha mencongkel kotak amal di masjid tersebut, namun perbuatannya diketahui oleh seorang warga dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Sumberlawang," terangnya.
Pelaku beserta barang bukti berupa satu buah palu, tiga buah obeng, satu buah besi berbentuk L, tas selempang dan uang hasil curian sebesar Rp 1.605.000 dibawa ke Mapolsek Sumberlawang.
Setelah dimintai keterangan, ternyata pelaku adalah seorang residivis. Pelaku pernah dipenjara di Lapas Jombang atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(*)
Kecelakaan Maut Motor vs Truk Terjadi di Ngarum Sragen, Satu Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Dapur Rumah Warga Sragen Terbakar, Api Tak Merembet Berkat Teriakan Minta Tolong Tetangga |
![]() |
---|
Ditinggal Pergi Belanja, Dapur Rumah Warga Desa Mojorejo Sragen Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Sosok KA, Pak Ogah di Sragen yang Diamankan Polisi, Disebut Suka Memaksa Minta uang |
![]() |
---|
Viral Perempuan Naik Motor Lawan Arah dan Tak Pakai Helm di Sragen, Polisi Sebut Ada Faktor Sengaja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.