Pemilu 2024

PDIP Minta Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Relawan : Tidak Beralasan

Ketua Bolonne Mase Karanganyar, Ilyas Akbar Almadani beraksi terkait permintaan Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Wali Kota Solo sekaligus Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, Kamis (18/1/2024) 

Sementara itu, Perwali tak kunjung dibuat sehingga membuat operasional Perda tak efektif.

“Perda yang operasionalnya harus memakai perwali ya mungkin karena kesibukan beliau perwali belum ada sehingga tidak efektif," ucap dia.

"Perda Ketenagakerjaan, Pajak dan Retribusi, banyak. Sehingga itu menyebabkan tidak efektif,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, ada pula Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang membutuhkan Perwali mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Baca juga: Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di Solo : Razia Rutin Digalakkan, Aduan Masuk Ditindaklanjuti

Namun hingga kini belum disahkan.

“Sudah ada sebetulnya. Tinggal tunggu paparan. RDTR tunggu tanda tangannya Pak Wali," ujar dia. 

"Kepala daerah kan mencermati. Perwali itu kewenangan sepenuhnya di kepala daerah,” tambahnya.

Hal ini membuat Perda mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga tidak bisa dibuat.

“RTRW ditindaklanjuti dengan RDTR," papar dia.

"RDTR ditindaklanjuti membuat Perda Bangunan Gedung,” imbuhnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved