Berita Solo

PKL di Kota Solo Bakal Dikenai Pajak, Pemkot Sebut yang Beromzet di Atas Rp7,5 Juta

Beberapa cara untuk meningkatkan pajak daerah dilakukan Pemkot Solo. Salah satunya dengan rencana menarik pajak dari PKL.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Ilustrasi: PKL di sekitar Masjid Raya Sheikh Zayed, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal memaksimalkan pendapatan pajak daerah, salah satunya dengan menyasar pedagang kaki lima (PKL) bakso, soto, dan tahu kupat di tahun 2024 ini.

Namun demikian, ada kriteria pemungutan pajak bagi PKL yang dimaksud seperti PKL yang memiliki omzet yang lebih banyak dibandingkan restoran yakni di atas Rp7,5 juta.

Pelaksanaan kebijakan tersebut diungkap oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo sekaligus Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tulus Widajat.

“PKL tetap kena, semua jenis usaha makan-minum di tempat, ada alat makan, meja, dan kursi disebut restoran. Warmindo itu kan kami sendiri yang menamai tapi menurut Undang-undang menganggap itu sebagai restoran,” ujar Tulus, Senin (22/1/2024).

Lebih lanjut Tulus menerangkan bahwa pungutan pajak juga dikenakan pada usaha kuliner beromzet Rp 7,5 juta ke atas.

Tulus juga menjelaskan bahwa tak jarang pendapatan restoran dengan PKL kalah besar.

“Kami menemui usaha tahu kupat dalam sehari bisa 200 piring, mengalahkan resto,” sambung Tulus.

Selain itu disebut Tulus bahwa saat ini Bapenda Kota Solo bekerja sama dengan KPP Pratama Surakarta telah melakukan audit pengunjung di sejumlah restoran.

Baca juga: Museum Keraton Solo Banjir Pengunjung saat Natal Jadi Berkah Bagi PKL, Sehari Bisa Raup Rp 500 Ribu

Sementara itu, Tulus juga menyoroti terkait penerapan Undang-undang No.1/2022 mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlaku tahun ini.

Menurutnya ada potensi pajak hilang, antara lain usaha indekos yang semula dipungut pajak jadi tidak dipungut, selain itu juga pajak parkir yang sebelumnya dikenai 25 persen kini menjadi 10 persen.

Padahal, kata Tulus, omset usaha parkir di Kota Solo sampai miliaran Rupiah setiap bulan. 

Ada pula jenis pajak hiburan yang turun dari 20 persen menjadi 10 persen dan menjadi sorotan menurut Tulus.

Ia memberikan contoh pendapatan pajak dari Solo Safari mencapai sekitar Rp7,6 miliar selama 2023, terdiri dari pajak hiburan Rp6,6 miliar, Pajak Resto Makunde sekitar Rp837 miliar, dan sisanya pajak air tanah. 

Dengan adanya penerapan kebijakan itu, maka potensi pajak dari Solo Safari bakal berkurang separuhnya pada 2024.

Sebagai informasi, target realisasi pajak di Kota Solo sebanyak Rp524 miliar pada 2023 meningkat menjadi sekitar Rp557,8 miliar pada 2024. 

Target tersebut pun kini membuat Bapenda Kota Solo harus melakukan berbagai strategi untuk memaksimalkan realisasi pajak. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved