Pelajar SMP Tewas Latihan Silat

BREAKING NEWS : 3 Pelaku Anak Kasus Pelajar SMP Tewas Latihan Silat di Karanganyar Divonis 3,5 Tahun

Tiga pelaku anak dalam kasus pelajar SMP tewas latihan silat di Karanganyar telah divonis. 

|
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Mardon Widiyanto
Foto semasa hidup almarhum Wildan Ahmad, pelajar kelas 9 SMPN 5 Karanganyar yang meninggal dunia saat latihan pencak silat. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Tiga pelaku anak dalam kasus pelajar SMP tewas latihan silat di Karanganyar telah divonis. 

Mereka, yakni AE (17), HT (16), dan MA (15). 

Pemberian vonis terhadap tiga pelaku anak itu disampaikan Pejabat Humas PN Karanganyar, Al Fadjri.

"3 pelaku anak penganiayaan sudah terima vonis hakim," kata Fadjri, Rabu (24/1/2024).

Vonis ditetapkan majelis hakim pada 5 Januari 2024 lalu. 

Baca juga: Pemakaman Wildan, Pelajar SMP Karanganyar Tewas saat Latihan Silat : Tangis Pecah, Sang Ayah Pingsan

Baca juga: KRONOLOGI Pelajar SMP Tewas saat Latihan Silat di Karanganyar, Sempat Tak Sadarkan Diri

Fadjri mengatakan ketiga terdakwa anak dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak berakibat meninggal dunia dan melakukan kekerasan terhadap anak.

Mereka terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ada pun korban bernama Wildan Ahmad.

Pelaksanaan vonis terhadap tiga pelaku anak tersebut berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.

"Para terdakwa anak kemudian divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan pelaksanaannya di LPKA Kelas 1 Kutoarjo," pungkas dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved