Pelajar SMP Tewas Latihan Silat
Kasus Pelajar SMP Tewas Latihan Silat di Karanganyar: 2 Pelaku Dewasa Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Dua pelaku dewasa dalam kasus pelajar SMP tewas latihan silat di Karanganyar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Karanganyar.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Dua pelaku dewasa dalam kasus pelajar SMP tewas latihan silat di Karanganyar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Karanganyar.
Mereka masing-masing berinisial BP (21), dan RS (20).
Pejabat Humas PN Karanganyar, Al Fadjri mengatakan sidang perdana tersebut dalam rangka pembacaan surat dakwaan.
Baca juga: Lokasi Pelaku Anak Kasus Pelajar SMP Tewas Latihan Silat di Karanganyar Jalani Vonis : LPKA Kutoarjo
Baca juga: BREAKING NEWS : 3 Pelaku Anak Kasus Pelajar SMP Tewas Latihan Silat di Karanganyar Divonis 3,5 Tahun
Sidang itu digelar pada Rabu (24/1/2024) pukul 11.00 WIB.
"Untuk yang dewasa masih sidang perdana atau pertama mas pembacaan surat dakwaan," ungkap dia saat dihubungi TribunSolo.com.
Ada pun sidang lanjutan dua pelaku dewasa telah dijadwalkan pada pekan depan.
"Sidang dilanjutkan lagi Rabu depan, tanggal 31 Januari 2024," ungkap dia.
Pelaku Anak Divonis
Sebelumnya, tiga pelaku anak dalam kasus pelajar SMP tewas latihan silat di Karanganyar telah divonis.
Mereka, yakni AE (17), HT (16), dan MA (15).
Pemberian vonis terhadap tiga pelaku anak itu disampaikan Pejabat Humas PN Karanganyar, Al Fadjri.
"3 pelaku anak penganiayaan sudah terima vonis hakim," kata Fadjri, Rabu (24/1/2024).
Vonis ditetapkan majelis hakim pada 5 Januari 2024 lalu.
Baca juga: Pemakaman Wildan, Pelajar SMP Karanganyar Tewas saat Latihan Silat : Tangis Pecah, Sang Ayah Pingsan
Baca juga: KRONOLOGI Pelajar SMP Tewas saat Latihan Silat di Karanganyar, Sempat Tak Sadarkan Diri
Fadjri mengatakan ketiga terdakwa anak dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak berakibat meninggal dunia dan melakukan kekerasan terhadap anak.
SMP
Karanganyar
Pengadilan Negeri Karanganyar
Pelajar SMP Tewas Latihan Silat
TribunBreakingNews
Wildan Ahmad
Pelajar SMP Tewas Latihan Silat Karanganyar, Terdakwa Anak Ajukan Kasasi, Bukti Jaksa Tak Maksimal |
![]() |
---|
Kasus Sudah Diputus PN Karanganyar, JPU dan Kuasa Hukum Kasus Pesilat Tewas Ajukan Banding |
![]() |
---|
Lokasi Pelaku Anak Kasus Pelajar SMP Tewas Latihan Silat di Karanganyar Jalani Vonis : LPKA Kutoarjo |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 3 Pelaku Anak Kasus Pelajar SMP Tewas Latihan Silat di Karanganyar Divonis 3,5 Tahun |
![]() |
---|
Hasil Autopsi Pelajar SMP Karanganyar Tewas Latihan Silat, Ada Trauma Hingga Luka pada Organ Dalam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.