Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelajar SMP Tewas Latihan Silat

Kasus Pelajar SMP Tewas Latihan Silat di Karanganyar: 2 Pelaku Dewasa Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Dua pelaku dewasa dalam kasus pelajar SMP tewas latihan silat di Karanganyar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Karanganyar.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto/Istimewa
Almarhum Wildan Ahmad, pelajar kelas 9 SMPN 5 Karanganyar saat memegang piala (foto kanan). Foto Kiri Ayah Korban menunjukkan kenang-kenangan berfoto dengan anaknya. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Dua pelaku dewasa dalam kasus pelajar SMP tewas latihan silat di Karanganyar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Karanganyar.

Mereka masing-masing berinisial BP (21), dan RS (20).

Pejabat Humas PN Karanganyar, Al Fadjri mengatakan sidang perdana tersebut dalam rangka pembacaan surat dakwaan. 

Baca juga: Lokasi Pelaku Anak Kasus Pelajar SMP Tewas Latihan Silat di Karanganyar Jalani Vonis : LPKA Kutoarjo

Baca juga: BREAKING NEWS : 3 Pelaku Anak Kasus Pelajar SMP Tewas Latihan Silat di Karanganyar Divonis 3,5 Tahun

Sidang itu digelar pada Rabu (24/1/2024) pukul 11.00 WIB.

"Untuk yang dewasa masih sidang perdana atau pertama mas pembacaan surat dakwaan," ungkap dia saat dihubungi TribunSolo.com.

Ada pun sidang lanjutan dua pelaku dewasa telah dijadwalkan pada pekan depan.

"Sidang dilanjutkan lagi Rabu depan, tanggal 31 Januari 2024," ungkap dia.

Pelaku Anak Divonis

Sebelumnya, tiga pelaku anak dalam kasus pelajar SMP tewas latihan silat di Karanganyar telah divonis. 

Mereka, yakni AE (17), HT (16), dan MA (15). 

Pemberian vonis terhadap tiga pelaku anak itu disampaikan Pejabat Humas PN Karanganyar, Al Fadjri.

"3 pelaku anak penganiayaan sudah terima vonis hakim," kata Fadjri, Rabu (24/1/2024).

Vonis ditetapkan majelis hakim pada 5 Januari 2024 lalu. 

Baca juga: Pemakaman Wildan, Pelajar SMP Karanganyar Tewas saat Latihan Silat : Tangis Pecah, Sang Ayah Pingsan

Baca juga: KRONOLOGI Pelajar SMP Tewas saat Latihan Silat di Karanganyar, Sempat Tak Sadarkan Diri

Fadjri mengatakan ketiga terdakwa anak dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak berakibat meninggal dunia dan melakukan kekerasan terhadap anak.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved