Pelajar SMP Tewas Latihan Silat
Kasus Sudah Diputus PN Karanganyar, JPU dan Kuasa Hukum Kasus Pesilat Tewas Ajukan Banding
Dua pihak kasus pesilat tewas saat latihan melakukan banding. Hakim PN Karanganyar sudah memutuskan perkara kasus tersebut.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar telah memberikan putusan kepada tiga terdakwa anak dalam kasus pesilat tewas saat latihan di Kabupaten Karanganyar.
Dari hasil putusan yang dikeluarkan hakim PN Karanganyar, kedua pihak sama-sama mengajukan banding.
Pejabat Humas PN Karanganyar, Al Fadjri mengatakan hakim PN membacakan putusannya terhadap para terdakwa anak itu pada 5 Januari 2024.
"Dalam sidang pembacaan putusan Hakim, baik JPU maupun Penasehat Hukum masih pikir-pikir," kata Al Fadjri, Rabu (24/1/2023).
Fadjri mengatakan, mereka diberikan waktu 7 hari pasca putusan dibacakan untuk pikir-pikir akan mengajukan banding atau tidak.
Tak sampai waktu 7 hari, kedua pihak memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Kota Semarang.
"Baik penuntut umum dan terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang, dan kedua pihak meminta banding beberapa hari setelah pikir-pikir saat putusan Hakim selama 7 hari," ungkap dia.
Vonis 5 Januari Lalu
Tiga pelaku anak dalam kasus pelajar SMP tewas latihan silat di Karanganyar telah divonis.
Mereka, yakni AE (17), HT (16), dan MA (15).
Pemberian vonis terhadap tiga pelaku anak itu disampaikan Pejabat Humas PN Karanganyar, Al Fadjri.
"3 pelaku anak penganiayaan sudah terima vonis hakim," kata Fadjri, Rabu (24/1/2024).
Vonis ditetapkan majelis hakim pada 5 Januari 2024 lalu.
Baca juga: Pemakaman Wildan, Pelajar SMP Karanganyar Tewas saat Latihan Silat : Tangis Pecah, Sang Ayah Pingsan
Baca juga: KRONOLOGI Pelajar SMP Tewas saat Latihan Silat di Karanganyar, Sempat Tak Sadarkan Diri
Fadjri mengatakan ketiga terdakwa anak dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak berakibat meninggal dunia dan melakukan kekerasan terhadap anak.
Pelajar SMP Tewas Latihan Silat Karanganyar, Terdakwa Anak Ajukan Kasasi, Bukti Jaksa Tak Maksimal |
![]() |
---|
Kasus Pelajar SMP Tewas Latihan Silat di Karanganyar: 2 Pelaku Dewasa Jalani Sidang Perdana Hari Ini |
![]() |
---|
Lokasi Pelaku Anak Kasus Pelajar SMP Tewas Latihan Silat di Karanganyar Jalani Vonis : LPKA Kutoarjo |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 3 Pelaku Anak Kasus Pelajar SMP Tewas Latihan Silat di Karanganyar Divonis 3,5 Tahun |
![]() |
---|
Hasil Autopsi Pelajar SMP Karanganyar Tewas Latihan Silat, Ada Trauma Hingga Luka pada Organ Dalam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.