Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelajar SMP Tewas Latihan Silat

Lokasi Pelaku Anak Kasus Pelajar SMP Tewas Latihan Silat di Karanganyar Jalani Vonis : LPKA Kutoarjo

LPKA Klas I Kutoarjo menjadi lokasi bagi 3 pelaku anak untuk menjalani vonis kasus pelajar SMP tewas latihan silat di Karanganyar. 

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Mardon Widiyanto
Proses Pemakaman, Wildan Ahmad (14), Pelajar SMPN 5 Karanganyar yang Tewas Usai Latihan Pagar Nusa di SDN 2 Cangakan, di Pemakaman Nyai Sentono Manggung, Cangakan, Karanganyar, Senin (27/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo menjadi lokasi bagi 3 pelaku anak untuk menjalani vonis kasus pelajar SMP tewas latihan silat di Karanganyar

Tiga pelaku anak yang dimaksud, yakni AE (17), HT (16), dan MA (15). 

Mereka telah menerima vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

Vonis diberikan setelah tiga pelaku anak tersebut terbukti melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak berakibat meninggal dunia dan melakukan kekerasan terhadap anak.

Baca juga: BREAKING NEWS : 3 Pelaku Anak Kasus Pelajar SMP Tewas Latihan Silat di Karanganyar Divonis 3,5 Tahun

Baca juga: Sosok Wildan Ahmad, Pelajar SMP yang Tewas saat Latihan Silat di Karanganyar, Anak yang Berprestasi

Wildan Ahmad menjadi korban tewas dalam kasus tersebut.

Tiga pelaku anak terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 1 UU No 17 Tahun 2016 tentabg perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentabg Perlindungan Anak.

"3 pelaku anak penganiayaan sudah terima vonis hakim," kata Pejabat Humas PN Karanganyar, Al Fadjri, Rabu (24/1/2024). 

"Para terdakwa anak kemudian divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan pelaksanaannya di LPKA Kelas 1 Kutuarjo," tambahnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved