Pelajar SMP Tewas Latihan Silat
Pelajar SMP Tewas Latihan Silat Karanganyar, Terdakwa Anak Ajukan Kasasi, Bukti Jaksa Tak Maksimal
Sidang Banding kasus siswa SMP yang tewas saat latihan di Kabupaten Karanganyar dengan terdakwa tiga anak sudah memasuki sidang putusan.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sidang Banding kasus siswa SMP yang tewas saat latihan di Kabupaten Karanganyar dengan terdakwa tiga anak sudah memasuki sidang putusan di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Kota Semarang.
Meskipun sudah muncul sidang banding, pihak penasehat hukum tiga terdakwa anak mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Penasehat hukum lima terdakwa kasus pesilat yang tewas saat latihan, Kadi Sukarna mengatakan pengajuan Kasasi dari hasil sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jateng di Kota Semarang karena menilai pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tidak maksimal.
"Oleh karena itu, kami mengajukan sidang kasasi dalam kasus ini," ucap Kadi, Rabu (31/1/2024).
Kadi mengatakan JPU saat melakukan pembuktian dalam sidang pembuktian di dalam kasus yang menghilangkan nyawa setidaknya menghadirkan keterangan ahli baik dari forensik, dokter maupun alat-alat pembukti hasil pemeriksaan korban.
Baca juga: Kasus Pelajar SMP Tewas Latihan Silat di Karanganyar: 2 Pelaku Dewasa Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Dalam sidang yang berlangsung, JPU tidak menghadirkan hal tersebut saat sidang-sidang pembuktian.
"Kami sebagai pembela, konteksnya menuggu dan memberikan pembanding, namun kami tunggu dalam sidang pembuktian jaksa, tidak dimunculkan keterangan ahli, yang menjelaskan bahwa apakah betul-betul terjadi pembunuhan apa tidak itu menjadi pertanyaan kami," ucap dia.
Dia mengatakan, dihadirkan saksi ahli maupun keterangan ahli dalam persidangan dapat melihat penyebab kematian korban itu apakah murni karena pukulan atau ada penyebab lain dari kematian korban seperti sakit.
Dia berharap dalam sidang kasasi nanti, jaksa menghadirkan saksi maupun Keterangan ahli dikeluarkan JPU dalam sidang pembuktian.
"Kami juga harus memperjuangkan hak-hak klien apakah penyebab kematian korban disebabkan karena sakit atau tidak dan kami sangat berharap adanya ahli dihadirkan dalam sidang pembuktian dari jaksa," ungkap dia.
(*)
Kasus Sudah Diputus PN Karanganyar, JPU dan Kuasa Hukum Kasus Pesilat Tewas Ajukan Banding |
![]() |
---|
Kasus Pelajar SMP Tewas Latihan Silat di Karanganyar: 2 Pelaku Dewasa Jalani Sidang Perdana Hari Ini |
![]() |
---|
Lokasi Pelaku Anak Kasus Pelajar SMP Tewas Latihan Silat di Karanganyar Jalani Vonis : LPKA Kutoarjo |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 3 Pelaku Anak Kasus Pelajar SMP Tewas Latihan Silat di Karanganyar Divonis 3,5 Tahun |
![]() |
---|
Hasil Autopsi Pelajar SMP Karanganyar Tewas Latihan Silat, Ada Trauma Hingga Luka pada Organ Dalam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.