Pelajar SMP Tewas Latihan Silat
Kasus Sudah Diputus PN Karanganyar, JPU dan Kuasa Hukum Kasus Pesilat Tewas Ajukan Banding
Dua pihak kasus pesilat tewas saat latihan melakukan banding. Hakim PN Karanganyar sudah memutuskan perkara kasus tersebut.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com / Mardon Widiyanto
Foto semasa hidup almarhum Wildan Ahmad, pelajar kelas 9 SMPN 5 Karanganyar yang meninggal dunia saat latihan pencak silat.
Mereka terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ada pun korban bernama Wildan Ahmad.
Pelaksanaan vonis terhadap tiga pelaku anak tersebut berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.
"Para terdakwa anak kemudian divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan pelaksanaannya di LPKA Kelas 1 Kutoarjo," pungkas dia. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Pelajar SMP Tewas Latihan Silat
Pelajar SMP Tewas Latihan Silat Karanganyar, Terdakwa Anak Ajukan Kasasi, Bukti Jaksa Tak Maksimal |
![]() |
---|
Kasus Pelajar SMP Tewas Latihan Silat di Karanganyar: 2 Pelaku Dewasa Jalani Sidang Perdana Hari Ini |
![]() |
---|
Lokasi Pelaku Anak Kasus Pelajar SMP Tewas Latihan Silat di Karanganyar Jalani Vonis : LPKA Kutoarjo |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 3 Pelaku Anak Kasus Pelajar SMP Tewas Latihan Silat di Karanganyar Divonis 3,5 Tahun |
![]() |
---|
Hasil Autopsi Pelajar SMP Karanganyar Tewas Latihan Silat, Ada Trauma Hingga Luka pada Organ Dalam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.