Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelajar SMP Tewas Latihan Silat

Kasus Sudah Diputus PN Karanganyar, JPU dan Kuasa Hukum Kasus Pesilat Tewas Ajukan Banding

Dua pihak kasus pesilat tewas saat latihan melakukan banding. Hakim PN Karanganyar sudah memutuskan perkara kasus tersebut.

TribunSolo.com / Mardon Widiyanto
Foto semasa hidup almarhum Wildan Ahmad, pelajar kelas 9 SMPN 5 Karanganyar yang meninggal dunia saat latihan pencak silat. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar telah memberikan putusan kepada tiga terdakwa anak dalam kasus pesilat tewas saat latihan di Kabupaten Karanganyar.

Dari hasil putusan yang dikeluarkan hakim PN Karanganyar, kedua pihak sama-sama mengajukan banding.

Pejabat Humas PN Karanganyar, Al Fadjri mengatakan hakim PN membacakan putusannya terhadap para terdakwa anak itu pada 5 Januari 2024.

"Dalam sidang pembacaan putusan Hakim, baik JPU maupun Penasehat Hukum masih pikir-pikir," kata Al Fadjri, Rabu (24/1/2023).

Fadjri mengatakan, mereka diberikan waktu 7 hari pasca putusan dibacakan untuk pikir-pikir akan mengajukan banding atau tidak.

Tak sampai waktu 7 hari, kedua pihak memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Kota Semarang.

"Baik penuntut umum dan terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang, dan kedua pihak meminta banding beberapa hari setelah pikir-pikir saat putusan Hakim selama 7 hari," ungkap dia.

Vonis 5 Januari Lalu

Tiga pelaku anak dalam kasus pelajar SMP tewas latihan silat di Karanganyar telah divonis. 

Mereka, yakni AE (17), HT (16), dan MA (15). 

Pemberian vonis terhadap tiga pelaku anak itu disampaikan Pejabat Humas PN Karanganyar, Al Fadjri.

"3 pelaku anak penganiayaan sudah terima vonis hakim," kata Fadjri, Rabu (24/1/2024).

Vonis ditetapkan majelis hakim pada 5 Januari 2024 lalu. 

Baca juga: Pemakaman Wildan, Pelajar SMP Karanganyar Tewas saat Latihan Silat : Tangis Pecah, Sang Ayah Pingsan

Baca juga: KRONOLOGI Pelajar SMP Tewas saat Latihan Silat di Karanganyar, Sempat Tak Sadarkan Diri

Fadjri mengatakan ketiga terdakwa anak dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak berakibat meninggal dunia dan melakukan kekerasan terhadap anak.

Mereka terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ada pun korban bernama Wildan Ahmad.

Pelaksanaan vonis terhadap tiga pelaku anak tersebut berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.

"Para terdakwa anak kemudian divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan pelaksanaannya di LPKA Kelas 1 Kutoarjo," pungkas dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved