Berita Boyolali
Kasus Penggelapan PTSL Desa Kunti Boyolali: Terdakwa Divonis 3 Tahun, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU
Terdakwa Sugeng Widodo divonis bersalah telah melakukan penggelapan dalam program PTSL di Desa Kunti, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Adi Surya Samodra
Selama persidangan terdakwa bersikap sopan, telah mengakui perbuatannya dan berjanji tak akan mengulangi tindak pidana lagi.
"Terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ucap Dwi.
Atas pertimbangan itu, Majelis hakim menyatakan Sugeng Widodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," tegas Sri.
Selain itu, Majelis hakim juga memutuskan lima sertifikat tanah yang telah dibeli dikembalikan kepada para korban melalui saksi Sri Widodo.
Atas putusan itu, JPU dan terdakwa Sugeng Widodo mengaku belum memutuskan akan menerima atau mengajukan banding.
"Pikir-pikir dulu," kata Sugeng.
Baca juga: Empat Tahun Menanti Sertifikat Tanah, Nasib Warga Desa Kunti yang Tempati Tanah Kas Desa Tak Jelas
Sebagai informasi, kasus penggelapan ini berawal dari program PTSL pada awal tahun 2019.
Saat itu, Sugeng Widodo yang memiliki peran penuh dalam Panitia itu gagal melakukan proses ruslah atau tukar guling tanah kas desa setempat.
Padahal, 79 warga yang sudah puluhan tahun menempati atau menggarap tanah kas desa itu sudah membayar ke panitia untuk membeli tanah yang akan dijadikan tanah pengganti.
Namun, setelah gagal melakukan tukar guling, Sugeng Widodo menggadaikan sertifikat tanah untuk modal usaha.
Selain itu terdakwa juga kabur dari Desa Kunti.
Puluhan warga itu pun kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Boyolali.
(*)
ALASAN Sopir Pikap Divonis 8 Bulan Bui Pasca Buat Petani Tewas Terlempar di Boyolali, Dianggap Lalai |
![]() |
---|
Sopir dalam Insiden Laka Mobil Pikap Sayur di Selo Boyolali Divonis 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
3 Fakta Menghitamnya Sungai di Sambi Boyolali, Pelaku Pembuang Limbah yang Cemari Diminta Bertobat |
![]() |
---|
Diduga Tercemar Limbah, Sungai di Sambi Boyolali Keruh Hitam dan Berbau |
![]() |
---|
Warga di Dua Desa Boyolali Resah, Sungai yang Biasa Mereka Gunakan Tercemar Limbah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.