Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penembakan di Colomadu

Dari Selongsong Peluru, Sosok Pelaku Penembakan di Colomadu Terungkap, Diburu Hingga ke Kendal

Pengujian terhadap selongsong proyektil dengan senjata api yang dipunya tersangka melalui uji balistik awal polisi mengungkap sosok penembak Yudha.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Penampakan para pelaku penembakan warga Boyolali di Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, di gedung Wira Pratama Polres Karanganyar, Kamis (1/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pengujian terhadap selongsong proyektil dengan senjata api yang dipunya tersangka melalui uji balistik menjadi awal polisi mengungkap sosok penembak yang menewaskan  Yudha Bagus Setiawan.

Yudha, untuk diketahui, tewas tertembak dalam insiden penembakan di Colomadu, tepatnya di Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar pada 26 Januari 2024.

Pihak kepolisian kemudian melakukan olah TKP penembakan. 

Mereka menemukan selongsong peluru di lokasi. 

Itu digunakan polisi dalam uji balistik. 

Baca juga: SOSOK SRD, Pelaku Penembakan di Colomadu : Residivis, Pernah Dibui Gegara Punya Senjata Api Ilegal

Uji balistik, untuk diketahui, dilakukan untuk menganalisis tindak kejahatan atau peristiwa yang melibatkan penggunaan senjata api.

Seperti yang disampaikan Direktur Reskrim Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora.

"Kami telah melakukan pemeriksaan uji balistik antara selongsong peluru yang ditemukan di TKP dengan senpi yang dimiliki korban dan hasilnya selongsong peluru itu sama dengan senpi," ucap dia, Kamis (1/2/2024).

Dari hasil pemeriksaan secara uji balistik, pihaknya memperoleh hasil bahwa selongsong peluru dan senpi yang dimiliki tersangka SRD sama.

Baca juga: AKHIR Pelarian SRD, Buron Penembakan di Colomadu yang Tewaskan Warga Boyolali Berakhir di Kendal

"Selain itu, kami juga memeriksa 12 saksi dan dua saksi berinisial DE alias ER dan PU alias PP dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata dia.

Pemeriksaan tersebut menunjukkan bila sosok SRD alias Kopek menjadi pelaku penembakan di Colomadu

Polisi kemudian memburu keberadaa pelaku hingga ke Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Dia berhasil dibekuk pada 28 Januari 2024. 

"SRD sempat mencoba kabur, kami lakukan pengejaran dan berhasilnya di Kendal," kata Johanson.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved