Almas Gugat Gibran di PN Solo
Gugatan Almas ke Gibran di PN Solo Ternyata Bukan yang Pertama Kali, Sudah Pernah Gugat Tapi Gugur
Gugatan pertama Almas kepada Gibran teregistrasi dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Tetapi PN Solo telah memutuskan gugatan itu gugur
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pembuktian tidak kuat membuat gugatan pertama Almas Tsaqibbirru atas Gibran Rakabuming Raka soal wanprestasi di Pengadilan Negeri Solo gugur.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt.
Itu terdaftar pada 22 Januari 2024 dengan tanggal surat 19 Januari 2024.
Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo, status perkara 'pemberitahuan putusan'.
PN Solo memutuskan bila gugatan Almas ke Gibran itu gugur.
Baca juga: Alasan Almas Mahasiswa Solo Gugat Gibran : Gibran Tak Ucapkan Terima Kasih Bisa Jadi Cawapres
Baca juga: Lengkap! Ini Isi Berkas Perkara Almas Mahasiswa Solo yang Gugat Gibran soal Wanprestasi
Seperti yang disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Bambang Ariyanto.
"Jadi dia (Almas) mau memasukan gugatan sederhana, namun karena pembuktian gugatan biasa. oleh karena itu yang pertama dicoret, kemudian diganti," terang Bambang.
"Karena pembuktiannya harus komprehensif," sambungnya.
Tak patah arang, Almas kembali memasukan gugatan kedua dengan persoalan yang sama, yakni wanprestasi.
Gugatan tersebut terdaftar pada 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Sidang pertama gugatan perdata dilayangkan oleh Almas pada Gibran ke PN Solo bakal digelar sehari usai Pemilu.
Tepatnya pada tanggal 15 Februari 2024 mendatang.
(*)
Alasan Majelis Hakim PN Solo Tolak Gugatan Almas Berujung Gibran Lolos |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Gibran Lolos Gugatan Wanprestasi, Almas Dibebankan Rp 248 Ribu |
![]() |
---|
4 Saksi Almas Tak Hadir, Hingga Ada Yang Mengundurkan Diri, Sidang Wanprestasi Gibran Ditunda |
![]() |
---|
Pihak Gibran Sebut Bukti Almas Tak Relevan Dalam Sidang Wanprestasi di PN Solo |
![]() |
---|
Bukti Pihak Almas, Ada Putusan MK, Singgung Ucapan Terima Kasih Gibran ke Prabowo & Megawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.