Almas Gugat Gibran di PN Solo
BREAKING NEWS : Gibran Lolos Gugatan Wanprestasi, Almas Dibebankan Rp 248 Ribu
Gibran Rakabuming Raka lolos gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru ke Pengadilan Negeri Solo.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh pemenang uji materi syarat batas usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), Almas Tsaqibbirru Re A kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (2/5/2024) siang.
Sidang kali ini dengan agenda putusan majelis hakim yang akhirnya memutuskan untuk menolak semua gugatan yang diajukan oleh pihak Almas yang tertuang pada perkara nomor 25/Pdt. G/2024/PN Skt.
Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Solo, Bambang Ariyanto.
Baca juga: 4 Saksi Almas Tak Hadir, Hingga Ada Yang Mengundurkan Diri, Sidang Wanprestasi Gibran Ditunda
Baca juga: Pihak Gibran Sebut Bukti Almas Tak Relevan Dalam Sidang Wanprestasi di PN Solo
Bambang mengatakan bahwa ada sejumlah pertimbangan dari Majelis Hakim.
"Putusan Nomor 25/Pdt. G/2024/PN Skt. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Bambang.
"Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat sebesar Rp 248.000," tambahnya.
(*)
Almas Gugat Gibran di PN Solo
TribunBreakingNews
Gibran Rakabuming Raka
Gibran Lolos Gugatan Wanprestasi
Almas Tsaqibbirru
Alasan Majelis Hakim PN Solo Tolak Gugatan Almas Berujung Gibran LolosĀ |
![]() |
---|
4 Saksi Almas Tak Hadir, Hingga Ada Yang Mengundurkan Diri, Sidang Wanprestasi Gibran Ditunda |
![]() |
---|
Pihak Gibran Sebut Bukti Almas Tak Relevan Dalam Sidang Wanprestasi di PN Solo |
![]() |
---|
Bukti Pihak Almas, Ada Putusan MK, Singgung Ucapan Terima Kasih Gibran ke Prabowo & Megawati |
![]() |
---|
Almas Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.