Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Almas Gugat Gibran di PN Solo

Surat Pemanggilan PN Solo untuk Gibran, Buntut Gugatan Wanprestasi Almas, Sudah Dikirim Lewat Pos

Surat pemanggilan terhadap Gibran Rakabuming Raka telah dikirimkan pihak Pengadilan Negeri Solo buntut gugatan Almas Tsaqibbirru.

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Andreas Chris
Gedung Pengadilan Negeri Solo 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Surat pemanggilan terhadap Gibran Rakabuming Raka telah dikirimkan pihak Pengadilan Negeri Solo buntut gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru. 

Surat tersebut dikirimkan PN Solo pada 29 Januari 2024.

Itu setelah ditetapkannya jadwal sidang perdana gugatan Almas ke Gibran.

Sidang perdana tersebut dijadwalkan pada 15 Februari 2024, sehari setelah hari pencoblosan Pemilu 2024. 

"Pasti sudah langsung dilakukan pemanggilan, langsung (pada tanggal 29 Januari 2024)," sambung Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, Kamis (1/2/2024). 

Baca juga: Almas Tuntut Ganti Rugi Rp10 Juta ke Gibran, Jika Menang Gugatan Bakal Disumbangkan ke Panti Asuhan

Baca juga: Lengkap! Ini Isi Berkas Perkara Almas Mahasiswa Solo yang Gugat Gibran soal Wanprestasi

Surat pemanggilan Gibran dikirimkan PN Solo melalui Kantor Pos.

"Jadi pemanggilannya itu kan sekarang sistemnya melalui via Pos. Jadi atas pihak pos itu tadi di sidang pertama nanti kita koreksi, kita teliti oleh majelis hakim," ucap Bambang.

"Pemanggilan itu sudah dilakukan secara sah belum, sudah diterima oleh pihak-pihaknya atau belum," imbuhnya.

Bambang belum bisa memastikan apakah surat tersebut sudah diterima atau belum oleh Gibran

"Kalau itu kan baru tanggal 29 (Januari) ya," tutur dia.

"Nah itu baru bisa dilihat sudah diterima atau belum mengenai pemanggilan itu kan nanti pas periksaan sidang pertama," tambahnya. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved