Almas Gugat Gibran di PN Solo
Surat Pemanggilan PN Solo untuk Gibran, Buntut Gugatan Wanprestasi Almas, Sudah Dikirim Lewat Pos
Surat pemanggilan terhadap Gibran Rakabuming Raka telah dikirimkan pihak Pengadilan Negeri Solo buntut gugatan Almas Tsaqibbirru.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Surat pemanggilan terhadap Gibran Rakabuming Raka telah dikirimkan pihak Pengadilan Negeri Solo buntut gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru.
Surat tersebut dikirimkan PN Solo pada 29 Januari 2024.
Itu setelah ditetapkannya jadwal sidang perdana gugatan Almas ke Gibran.
Sidang perdana tersebut dijadwalkan pada 15 Februari 2024, sehari setelah hari pencoblosan Pemilu 2024.
"Pasti sudah langsung dilakukan pemanggilan, langsung (pada tanggal 29 Januari 2024)," sambung Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, Kamis (1/2/2024).
Baca juga: Almas Tuntut Ganti Rugi Rp10 Juta ke Gibran, Jika Menang Gugatan Bakal Disumbangkan ke Panti Asuhan
Baca juga: Lengkap! Ini Isi Berkas Perkara Almas Mahasiswa Solo yang Gugat Gibran soal Wanprestasi
Surat pemanggilan Gibran dikirimkan PN Solo melalui Kantor Pos.
"Jadi pemanggilannya itu kan sekarang sistemnya melalui via Pos. Jadi atas pihak pos itu tadi di sidang pertama nanti kita koreksi, kita teliti oleh majelis hakim," ucap Bambang.
"Pemanggilan itu sudah dilakukan secara sah belum, sudah diterima oleh pihak-pihaknya atau belum," imbuhnya.
Bambang belum bisa memastikan apakah surat tersebut sudah diterima atau belum oleh Gibran.
"Kalau itu kan baru tanggal 29 (Januari) ya," tutur dia.
"Nah itu baru bisa dilihat sudah diterima atau belum mengenai pemanggilan itu kan nanti pas periksaan sidang pertama," tambahnya.
(*)
Almas
Gibran
Almas Tsaqibbirru
Gibran Rakabuming Raka
Pengadilan Negeri Solo
TribunBreakingNews
Kantor Pos
Almas Gugat Gibran di PN Solo
Alasan Majelis Hakim PN Solo Tolak Gugatan Almas Berujung Gibran Lolos |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Gibran Lolos Gugatan Wanprestasi, Almas Dibebankan Rp 248 Ribu |
![]() |
---|
4 Saksi Almas Tak Hadir, Hingga Ada Yang Mengundurkan Diri, Sidang Wanprestasi Gibran Ditunda |
![]() |
---|
Pihak Gibran Sebut Bukti Almas Tak Relevan Dalam Sidang Wanprestasi di PN Solo |
![]() |
---|
Bukti Pihak Almas, Ada Putusan MK, Singgung Ucapan Terima Kasih Gibran ke Prabowo & Megawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.