Almas Gugat Gibran di PN Solo
5 Fakta Almas Gugat Gibran di PN Solo Soal Wanprestasi: Gibran Tak Ucap Terima Kasih Jadi Cawapres
Almas Tsaqibbirru menggugat cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Almas Tsaqibbirru menggugat cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Surat gugatan dengan penggugat atas nama dirinya dan tergugat Gibran sudah tercantum dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Solo.
Baca juga: Maruarar Sirait Jadi Figur Penting di TKN, Beri Energi Besar Bagi Pemenangan Prabowo-Gibran
Dari pantauan TribunSolo.com, dalam situs tersebut, surat gugatan tersebut memiliki nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Itu terdapat klasifikasi perkara dengan tulisan 'Wanprestasi'.
Surat gugatan, dalam SIPP PN Solo, tercatat dengan tanggal pendaftaran yakni 29 Januari 2024.
Almas, seperti diketahui, merupakan sosok yang menggugat syarat batas usia capres dan cawapres yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dia saat itu tercatat sebagai mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta.
Gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut kemudian dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang 16 Oktober 2023.
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.
Terkabul sebagiannya gugatan Almas membuat Gibran dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres Pemilu 2024 meski belum genap 40 tahun.
Untuk lebih mengetahui soal gugatan ini berikut Tribun Solo rangkum 5 faktanya:
1. Gugatan Almas ke Gibran di PN Solo Ternyata Bukan yang Pertama Kali, Sudah Pernah Gugat Tapi Gugur
Pembuktian tidak kuat membuat gugatan pertama Almas Tsaqibbirru atas Gibran Rakabuming Raka soal wanprestasi di Pengadilan Negeri Solo gugur.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt.
Itu terdaftar pada 22 Januari 2024 dengan tanggal surat 19 Januari 2024.
Alasan Majelis Hakim PN Solo Tolak Gugatan Almas Berujung Gibran Lolos |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Gibran Lolos Gugatan Wanprestasi, Almas Dibebankan Rp 248 Ribu |
![]() |
---|
4 Saksi Almas Tak Hadir, Hingga Ada Yang Mengundurkan Diri, Sidang Wanprestasi Gibran Ditunda |
![]() |
---|
Pihak Gibran Sebut Bukti Almas Tak Relevan Dalam Sidang Wanprestasi di PN Solo |
![]() |
---|
Bukti Pihak Almas, Ada Putusan MK, Singgung Ucapan Terima Kasih Gibran ke Prabowo & Megawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.