Almas Gugat Gibran di PN Solo
5 Fakta Almas Gugat Gibran di PN Solo Soal Wanprestasi: Gibran Tak Ucap Terima Kasih Jadi Cawapres
Almas Tsaqibbirru menggugat cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
"Bahwa maka seharusnya Tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terimakasih kepada Penggugat yang telah memberi peluang kepada Tergugat sehingga dapat maju di Pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini."
"Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat," jelas dalam Petitum.
Lebih lanjut disebutkan bahwa Almas selama mengajukan Uji Materiil ke MK mengeluarkan dana mencapai Rp 10 juta. Dan menjadi dasar pihak Almas menuntut ganti rugi dengan nominal yang sama.
Sementara itu, bila gugatan tersebut dikabulkan dalam keterangan petitum bakal digunakan oleh penggugat untuk disumbangkan ke panti asuhan di wilayah kota Solo.
3. PN Solo Panggil Gibran, Sidang Perdana Sehari Setelah Pemilu
Pengadilan Negeri (PN) Solo memastikan telah melayangkan surat pemanggilan kepada Gibran Rakabuming Raka terkait gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru.
Gugatan tersebut, untuk diketahui, memiliki nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Itu terdaftar di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo pada 29 Januari 2024.
Ada pun jadwal sidang perdana gugatan Almas ke Gibran tertanggal 15 Februari 2024.
Humas PN Solo, Bambang Ariyanto menerangkan setelah tanggal sidang pertama ditetapkan pada 15 Februari 2024, pihaknya langsung melayangkan surat kepada pihak Penggugat dan Tergugat.
"Pasti sudah langsung dilakukan pemanggilan, langsung (pada tanggal 29 Januari 2024)," sambungnya.
Sementara itu, Bambang belum bisa memastikan apakah pihak Gibran telah menerima surat pemanggilan dari PN Solo.
Hal itu diakui Bambang baru bisa diketahui, lantaran surat baru dikirim kepada pihak tergugat pada hari Senin lalu.
"Kalau itu kan baru tanggal 29 (Januari) ya. Nah itu baru bisa dilihat sudah diterima atau belum mengenai pemanggilan itu kan nanti pas periksaan sidang pertama," ungkap Bambang.
Bukan tanpa alasan, hal itu diakui Bambang lantaran sistem pemanggilan oleh PN Solo lewat surat tersebut melalui kantor pos.
Alasan Majelis Hakim PN Solo Tolak Gugatan Almas Berujung Gibran Lolos |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Gibran Lolos Gugatan Wanprestasi, Almas Dibebankan Rp 248 Ribu |
![]() |
---|
4 Saksi Almas Tak Hadir, Hingga Ada Yang Mengundurkan Diri, Sidang Wanprestasi Gibran Ditunda |
![]() |
---|
Pihak Gibran Sebut Bukti Almas Tak Relevan Dalam Sidang Wanprestasi di PN Solo |
![]() |
---|
Bukti Pihak Almas, Ada Putusan MK, Singgung Ucapan Terima Kasih Gibran ke Prabowo & Megawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.