Berita Klaten
Kata Pihak Terminal Ir Soekarno soal Larangan Menaik-Turunkan Penumpang di Agen Tiket Klaten
Pihak Terminal Ir Soekarno Klaten menanggapi keluh kesah pejual tiket bus atas larangan menaik-turunkan penumpang di agen tiket dan agen bus di Klaten
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pihak Terminal Ir Soekarno Klaten menanggapi keluh kesah pejual tiket bus atas larangan menaik-turunkan penumpang di agen tiket dan agen bus di wilayah Klaten.
Kepala Terminal Ir Soekarno Klaten, Marjono mengatakan bila hal tersebut sebelumnya ada kesepakatan tidak tertulis pada 2017.
"Untuk Karangwuni, Delanggu naiknya di Terminal Karang," papar dia, Jumat (2/2/2024).
"Terus yang dekat terminal (Ir. Soekarno) harus masuk terminal," tambahnya.
Hal ini berlaku untuk bus AKAP, baik menaikkan atau menurunkan penumpang.
Baca juga: Larangan Menaik-Turunkan Penumpang di Agen Tiket Klaten, Sopir Bus Takut, Penjual Tiket Sambat
Baca juga: Akar Masalah Demo di 3 Desa Klaten-Gunungkidul, Janji Perbaikan Drainase Hingga Uang Tak Ditepati
Marjono mengakui tidak mengganggu agen penjualan tiket yang berada di jalan, hanya melakukan penertiban naik-turun penumpang sesuai ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud merujuk pasal 126 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan pengemudi kendaraan bermotor umum angkutan orang salah satunya dilarang memberhentikan kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan.
Selain itu, dilarang menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian dan atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak.
Berikut bunyi pasal 126 UU Nomor 22 Tahun 2009 :
Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dilarang:
a. memberhentikan Kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan;
b. mengetem selain di tempat yang telah ditentukan;
c. menurunkan Penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak; dan/atau
d. melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin
trayek.
Permenhub Nomor 15 tahun 2019 menyebutkan agen berfungsi sebagai tempat pemesanan dan atau penjualan jasa angkutan umum.
Agen tidak diperbolehkan sebagai tempat menaikkan dan atau menurunkan penumpang.
Belum lama ini juga ada surat Kepala Dishub Klaten tentang larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di agen bus/agen tiket maupun tempat-tempat lain di luar terminal.
(*)
| Klaten Segera Punya SLB Negeri, Disdikbud Jateng Sudah Ajukan Permohonan ke Pemerintah Pusat |
|
|---|
| AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo Resmi Jabat Kapolres Klaten, Gantikan AKBP Warsono |
|
|---|
| Diterjang Hujan Angin, Tenda Acara dan Papan Baliho di Cawas Klaten Ambruk |
|
|---|
| Kisah Bocah di Klaten Buang HP ke Sumur, Marah Gegara HP Mati, Damkar Turun Tangan |
|
|---|
| Susah Payah Damkar Klaten 1 Jam Ambil HP yang Dilempar Anak ke Sumur, saat Diangkat Kondisinya Rusak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.