Berita Klaten

Kata Pihak Terminal Ir Soekarno soal Larangan Menaik-Turunkan Penumpang di Agen Tiket Klaten

Pihak Terminal Ir Soekarno Klaten menanggapi keluh kesah pejual tiket bus atas larangan menaik-turunkan penumpang di agen tiket dan agen bus di Klaten

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Zharfan Muhana
Simpang Bendogantungan, Desa Sumberejo, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pihak Terminal Ir Soekarno Klaten menanggapi keluh kesah pejual tiket bus atas larangan menaik-turunkan penumpang di agen tiket dan agen bus di wilayah Klaten

Kepala Terminal Ir Soekarno Klaten, Marjono mengatakan bila hal tersebut sebelumnya ada kesepakatan tidak tertulis pada 2017.

"Untuk Karangwuni, Delanggu naiknya di Terminal Karang," papar dia, Jumat (2/2/2024).

"Terus yang dekat terminal (Ir. Soekarno) harus masuk terminal," tambahnya.

Hal ini berlaku untuk bus AKAP, baik menaikkan atau menurunkan penumpang.

Baca juga: Larangan Menaik-Turunkan Penumpang di Agen Tiket Klaten, Sopir Bus Takut, Penjual Tiket Sambat

Baca juga: Akar Masalah Demo di 3 Desa Klaten-Gunungkidul, Janji Perbaikan Drainase Hingga Uang Tak Ditepati

Marjono mengakui tidak mengganggu agen penjualan tiket yang berada di jalan, hanya melakukan penertiban naik-turun penumpang sesuai ketentuan.

Ketentuan yang dimaksud merujuk pasal 126 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan pengemudi kendaraan bermotor umum angkutan orang salah satunya dilarang memberhentikan kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan.

Selain itu, dilarang menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian dan atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak.

Berikut bunyi pasal 126 UU Nomor 22 Tahun 2009 : 

Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dilarang:

a. memberhentikan Kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan;

b. mengetem selain di tempat yang telah ditentukan;

c. menurunkan Penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak; dan/atau

d. melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin
trayek.

Permenhub Nomor 15 tahun 2019 menyebutkan agen berfungsi sebagai tempat pemesanan dan atau penjualan jasa angkutan umum.

Agen tidak diperbolehkan sebagai tempat menaikkan dan atau menurunkan penumpang.

Belum lama ini juga ada surat Kepala Dishub Klaten tentang larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di agen bus/agen tiket maupun tempat-tempat lain di luar terminal.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved