Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Modal Kunci L, Warga Solo Curi TV & Kompresor di Bengkel Sambungmacan Sragen, Aksinya Ketahuan

Aksi pencurian yang dilakukan pelaku berinisial AM (47) warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon tersebut dilakukan pada Sabtu (3/2/2024)

TribunSolo.com/Aji Bramastra
Ilustrasi pencurian 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang pria warga Kota Solo tertangkap basah saat mencuri di salah satu bengkel, yang ada di Desa Ngandul, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.

Aksi pencurian yang dilakukan pelaku berinisial AM (47) warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon tersebut dilakukan pada Sabtu (3/2/2024) sekira pukul 04.30 WIB.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Suyana mengatakan awalnya AM datang seorang diri dari arah Solo.

AM datang ke Sambungmacan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Z bernomor polisi AA 4521 LJ.

"Pelaku ini lantas berhenti dan memakirkan sepeda motor di samping bengkel, pelaku mengeluarkan alat berupa 2 buah kunci L yang telah dimodifikasi berbentuk pipih untuk membuka gembok pintu," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Sabtu (3/2/2024).

Lanjutnya, setelah berhasil membuka pintu, pelaku langsung masuk ke dalam bengkel.

Pelaku AM mengambil satu unit televisi 32 inch, dan satu unit kompresor.

Baca juga: Bendung Winong Ambrol, Sawah 786,87 Hektare di 3 Desa di Gondang Sragen Terancam Tak Teraliri Air

Baca juga: Cegah Kasus DBD, Dinkes Sragen Akan Galakkan Gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk, Sekolah Disasar

"Barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam karung yang telah dipersiapkan sebelumnya," ujarnya.

Iptu Suyana menambahkan saat hendak melarikan diri, aksi pelaku diketahui oleh pemilik bengkel.

Pelaku yang sempat kabur langsung dikejar oleh warga dan juga petugas dari Polsek Sambungmacan.

Tak lama, pelaku dapat diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sambungmacan untuk diproses lebih lanjut.

"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000," singkatnya.

Polisi kini tengah melakukan pendalaman, karena diduga AM diduga juga melakukan aksi serupa di kecamatan lain.

AM diketahui juga merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2021 lalu di wilayah Sumberlawang.

Kini, AM kembali harus mendekam di penjara dan dijerat pasal 363 KUHP, dan terancam 7 tahun penjara.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved