Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Loloskan Gibran, Ketua KPU Langgar Kode Etik, Cak Imin : Catatan Hitam Proses Politik Nasional

Pelanggaran kode etik yang menjerat Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mendapat respons cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
Cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pelanggaran kode etik yang menjerat Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mendapat respons cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Menurut Cak Imin, itu sebagai catatan hitam demokrasi Indonesia. 

“Pelanggaran kode etik DKPP menjadi catatan hitam proses politik nasional kita,” ungkapnya saat ditemui di Pondok Pesantren Darul Karomah, di kelurahan Gandekan, Jebres, Senin (5/2/2024).

Hasyim dinyatakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapre) Pemilu 2024.

Saat itu, KPU harus mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres/cawapres setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023. 

Baca juga: 17 TPS di Boyolali Masuk Daerah Rawan Erupsi Merapi, KPU Siapkan Skema Pencoblosan Darurat

Keputusan MK tersebut, seperti diketahui, merupakan hasil sidang pleno atas gugatan uji materi UU Pemiluu yang diajukan Almas Tsaqibbiru terkati batas usia capres/cawapres. 

Sidang pleno tersebut terjadi pada 16 Oktober 2023 dengan dipimpin eks ketua MK, Anwar Usman.

Dalam sidang itu, MK mengabulkan sebagian gugatan Almas. 

MK mengabulkan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

KPU seharusnya mengubah PKPU Nomor 1 Tahun 2022 sesuai dengan keputusan MK. 

Namun, KPU langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK tersebut.

Itu yang kemudian membuat Gibran, yang saat itu berusia 36 tahun, bisa mendaftar dan tetap lolos pendaftaran. 

Baca juga: Ketua KPU Langgar Kode Etik Terkait Pendaftaran Gibran, Begini Nasib Gibran Terkait Pencalonannya

Meskipun, PKPU saat itu belum diubah sesuai dengan keputusan MK. 

Kondisi tersebut yang kemudian membuat sejumlah orang mengadukan petinggi KPU ke DKPP.

DKPP pun kemudian menjatuhkan peringatan keras, termasuk kepada Hasyim.

Dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim menambah daftar catatan hitam demokrasi. 

“Hari ini ada dua catatan hitam. Satu MKMK, dua DKPP," jelas Cak Imin

"Ini catatan hitam yang saya kira menjadi keprihatinan nasional,” tambahnya.

MKMK, seperti diketahui, menjatuhkan pemberhentian tidak hormat kepada eks Ketua MK, Anwar Usman. 

Itu setelah adanya pelaporan terkait hasil dikabulkannya sebagian gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Anwar Usman. 

Baca juga: Kata Cak Imin Soal Ketua KPU Langgar Kode Etik Loloskan Gibran Cawapres: Tentu Ini Mengkhawatirkan

MKMK kemudian melakukan penyelidikan dan didapati bila Anwar Usman melakukan pelanggaran kode etik. 

Keputusan pemberhentian tidak hormat Anwar Usman dipimpin Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih di ruang sidan Pleno, 7 November 2023. 

Putusan pemberhentian tersebut tertuang dalam Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023.

Cak Imin pun  berharap pada masa mendatang tidak ada lagi yang menambah daftar catatan hitam ini.

Menurutnya, mengedepankan etika menjadi penting agar proses demokrasi bisa berjalan baik.

“Semoga ada langkah-langkah yang membuat kita sebagai bangsa percaya diri dan bangga bahwa bangsa ini mengedepankan etika,” tuturnya. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved